Refly Harun Sindir 3 Wamen yang Rangkap Jabatan, Singgung Gaji Besar Dirut BUMN Dibanding Wamen

Ia menyinggung gaji besar jadi pejabat di BUMN yang sangat besar dibandingkan dengan hanya sebagai pembantu menteri

Editor: Alfred Dama
Channel YouTube Refly Harun
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengatakan bahwa pencopotan dirinya sebenarnya bisa dibawa ke ranah hukum. 

Refly Harun Sindir 3 Wamen yang Rangkap Jabatan, Singgung Gaji Besar Dirut BUMN Dibanding Wamen

POS KUPANG.COM -- Pengamat politik yang juga pakar Hukum Tata Negara ( HTN ) Refly Harun terus saja mengkritik kinerja pemerintah dalam hal jabatan di lingkungan kementerian dan BUMN

Kali ini ia menyindir tiga wakil menteri yang juga merangkap jabatan yaitu selain wakil menteri juga menjabat di BUMN

Ia menyinggung gaji besar jadi pejabat di BUMN yang sangat besar dibandingkan dengan hanya sebagai pembantu menteri

Dewi Persik Ngamuk Dituding Seseorang Bernama Om Juli, Eks Saipul Jamil: Gak Jual Apem, tapi Suara

RAMALAN ZODIAK CINTA dan ASMARA HARI Ini Sabtu 30 Mei 2020, Libra Menyenangkan, Taurus Optimis

Terbongkar Satu Persatu,Ini Pemilik Akun Danurnyinyir yang SebarVideo Syur Mirip Syahrini Ternyata?

Hampir Pecah Perang Saat Kapal Perang China Hadang dan Usir Kepala Rudal Amerika

Pakar Hukum Tata Negara , Refly Harun turut menanggapi soal rangkap jabatan para Wakil Menteri.

Tiga wakil menteri itu antara lain Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo , merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ((YouTube Refly Harun))

Lalu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Tanggapan rangkap jabatan para wakil menteri itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya yang tayang pada Jumat (29/5/2020).

Menurut Refly Harun, rangkap jabatan itu seharusnya tidak terjadi.

"Intinya adalah wakil menteri itu pasti jabatan negara, pasti pejabat negara karena itu kalau dalam logika ini memang tidak seharusnya rangkap jabatan," kata Refly Harun.

Lalu ia menyinggung soal pentingnya wakil menteri lantaran tugas berat dalam sebuah Kementerian.

"Walaupun agak sulit saya mengatakannya logikanya kenapa harus ada wakil menteri adalah karena portofolio kementerian itu dipandang sangat berat."

"Karena sangat berat itulah maka dia diharuskan dibantu oleh para wakil menteri, misalnya wakil menteri BUMN mengurusi ratusan BUMN," jelas dia.

Namun, menurut Refly adanya rangkap jabatan wakil menteri itu membuat dirinya merasa ironis.

"Tapi ketika pembantu menteri itu kemudian dikasih jabatan rangkap, menjadi sebuah ironi."

"Nah walaupun enggak enak juga, sebenarnya kan kita tahu semuanya kenapa jabatan rangkap itu terjadi," ungkap pakar 50 tahun itu.

Lalu, Refly menyindir bahwa gaji wakil menteri itu memang jauh lebih kecil dibanding Direktur Utama BUMN.

"Gaji atau penghasilan wakil menteri itu tidak ada apa-apanya dibandingkan penghasilan seorang direktur utama BUMN," kata dia.

Lantas, Refly turut menyinggung gaji Kartika Wirjoatmodjo dan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjadi Direktur Utama di BUMN.

"Jadi waktu itu Kartika Wirjoatmodjo adalah Direktur Utama Bank Mandiri dengan penghasilan termasuk bonus itu bisa miliaran per bulan."

"Lalu kemudian Budi Gunadi Sadikin adalah Direktur Utama Inalum yang penghasilannya mungkin bukan mungkin lagi, juga miliaran kalau ditambah tantiem rata-rata per bulan," singgungnya.

Sekali lagi, Refly menyinggung bahwa gaji menjadi Wakil Menteri tak sebanyak Direktur Utama BUMN.

"Begitu jadi wakil menteri ya otomatis langsung turun pendapatannya," ungkapnya.

Lihat videonya mulai menit ke-6:15:

Jawab Tudingan Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Refly angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, Refly menilai rangkap jabatan di era Jokowi sudah menjadi berita lama.

Terkait hal itu, ia lantas mengklarifikasi soal tuduhan yang menyebutnya sempat merangkap jabatan saat masih menjabat sebagai pejabat istana.

Refly Harun mengatakan, Ombudsman kala itu keliru menyebutnya merangkap jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020).

"Apa yang ingin kita ulas? Apa yang ingin kita bahas enggak perlu kita panas-panas dulu, belajar-belajar dulu," kata Refly.

"Cukup baca berita saja, tapi beritanya juga panas walaupun berita lama ini."

Refly mengatakan, para pejabat yang merangkap jabatan secara otomatis mendapat dua kali gaji dari pemerintah.

Yakni, gaji dari jabatan di istana dan gaji dari perusahaan negara.

"Nanti pada saatnya saya akan bahas, yaitu mengenai rangkap jabatan dan gaji double pejabat istana era Jokowi," ungkap Refly.

"Oh lama juga sebenarnya, 6 Januari 2020 tapi masih sangat relevan dan masalahnya belum diselesaikan."

Lantas, Refly menyinggung soal pernyataan Ombudsman yang pernah menyebutnya rangkap jabatan 2017 lalu.

Saat ditunjuk sebagai komisaris utama Jasa Marga, Refly mengaku masih menjabat sebagai staf khusus menteri sekretaris negara.

"Kalau tidak salah tahun 2017 pernah menyorot, cuma Ombudsman keliru waktu itu," ungkap Refly.

"Mengatakan saya rangkap jabatan, padahal saya tidak pernah rangkap jabatan."

Meskipun begitu,setelah ditunjuk sebagai komisaris utama, Refly mengaku langsung mundur dari jabatannya di istana.

"Karena begitu saya diangkat jadi komisaris utama Jasa Marga saya mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara," ujar Refly.

"Itu tahun 2015 ya, saya diangkat sebagai Komisaris Utama Jasa Marga tanggal 18 Maret 2015 dan mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara tanggal 31 Maret."

Terkait hal itu, Refly mengakui sempat merangkap jabatan meski hanya 13 hari.

Ia menyebut, rangkap jabatan itu dilakukan karena perlu mengurus beberapa hal sebelum benar-benar meninggalkan jabatan di istana.

"Jadi kalaupun dihitung rangkap jabatan hanya 13 hari, kan enggak mungkin suddenly hari ini diangkat hari ini berhenti."

"Kan ada tata administrasi, paling tidak sampai akhir bulan," tandasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Sindir Rangkap Jabatan 3 Wamen: Gaji Pembantu Menteri Tak Ada Apa-apanya dari Dirut BUMN, https://wow.tribunnews.com/2020/05/29/refly-harun-sindir-rangkap-jabatan-3-wamen-gaji-pembantu-menteri-tak-ada-apa-apanya-dari-dirut-bumn?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved