Pilkada Serentak 2020, Anggaran Jadi Kendala
untuk anggaran penyelengaraan tersebut tidak akan dikomunikasikan dengan Pemda tetapi dengan KPU RI.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Serentak 2020, Anggaran Jadi Kendala
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada tersebut dipastikan akan dimulai pada 15 Juni 2020. Kepastian pelaksanaan gelaran Pilkada serentak yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 itu sebelumnya menindaklanjuti Perppu No.2 Tahun 2020 terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak.
Penyelenggaraan Pilkada serentak itu juga sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Pelaksanaan tahapan hingga pemilihan dalam Pilkada Serentak itu kini berlangsung dalam situasi berbeda usai pemerintah mengumumkan "normal baru".
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, menyebut pelaksanaan tahapan Pilkada pada masa "normal baru" akan memiliki banyak penyesuaian karena harus dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Kendala utama menurut kami adalah anggaran," ujar Thomas ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (30/5).
Dengan melaksanakan Pilkada Langsung yang menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19, jelas Thomas, akan berimplikasi pada penambahan angaran. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan penambahan TPS untuk menghindari kerumunan saat proses pencoblosan, mengurangi waktu yang lama dalam proses pemilihan serta untuk mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS.
Hal tersebut, jelas Thomas, menjadi antisipasi dari KPU Kabupaten berdasarkan koordinasi dengan KPU RI.
"Usulan anggaran sedang disusun oleh KPU Kabupaten antara lain karena konsekuemsi dari penambahan TPS," jelasnya.
Terkait perubahan anggraan, pihaknya belum mengetahui secara pasti total kebutuhan untuk pelaksanaan seluruh tahapan pilkada serentak di sembilan kabupaten tersebut. KPU RI, kata Thomas, meminta KPU Kabupaten membuat rancangan anggaran dan dikomumikasikan dengan KPU RI.
"Belum, pertama, kita masoh berkoordinasi dengan kabupaten. Kita harus memastiakan dulu, dan kedua, kebutuhan apa yang diperlukan. Dari kebutuhan itu, dihitung jumlahnya berapa, harganya berapa harus sesuai standar," ungkapnya.
KPU RI akan memberi standar kebutuhan, jumlah dan harga, sehingga semua penyusunan anggaran di Kabupaten harus berpatokan pada standar tersebut.
Ia menegaskan, untuk anggaran penyelengaraan tersebut tidak akan dikomunikasikan dengan Pemda tetapi dengan KPU RI.
Koordinasi
Thomas menjelaskan, Pilkada Langsung tetap dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas pilihan dan demokratisasi. Namun demikian, ia menyebut, di lain sisi lain, pelaksanaan pilkada tidak boleh membuat cluster baru Covid-19 di daerah.