Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal Untuk Pasar, Mal, Salon dan Pertokoan, Selengkapnya Di Sini!
"Kebijakan PSBB yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut berdampak."
Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal Untuk Pasar, Mal, Restoran, Salon dan Pertokoan. Selengkapnya Di Sini...
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Indonesia kini sedang menuju tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari lembaran Kepmen, Jumat (29/5/2020) Menteri Dalam Negeri, Mendagri, Tito Karnavian, menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito Karnavian.
Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.
"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito Karnavian yang juga mantan Kapolri ini.
• Menag Fachrul Razi Wajibkan Tiap Rumah Ibadah Punya Surat Bebas dari Covid-19. Ini Syarat-Syaratnya
• Politani Sumbang Sayur dan Buah bagi Rumah Sakit
• Begini Cara Berdonasi untuk Penanganan Covid-19 Lewat Konser Amal Virtual Tribuners Peduli, Cek Ya
Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.
Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:
1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.
2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.
3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.
5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.