Status Tersangka Elimelek Sutay Dipertanyakan
Si Elimelek ini tidak pernah berperkara tapi tiba-tiba bawa anggota Brigif Komodo dan anggota Polres Kupang ke lokasi yang sementara perkara?
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ahli waris Esau Konay mempertanyakan pengusutan kasus penipuan dan jual beli tanah tanpa hak dengan terlapor Elmielek Sutay alias Ely Sutay. Kasus yang dilaporkan tanggal 8 Oktober 2018 silam dengan nomor laporan polisi: LP/B /902/X/2018/ SPKT Resor Kupang Kota hingga kini masih terkatung-katung padahal Elimelek Sutay alias Eli Sutay sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami (ahli waris Esau Konay) mempertanyakan kasus dugaan penipuan dan jual beli tanah tanpa hak dengan terlapor Elimelek Sutay yang ditangani Polres Kupang Kota. Kalau tidak salah, si Ely Sutay itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Jumat (29/5).
Polres Kupang Kota, kata Marthen Konay yang diakrab disapa Tenny Konay, diminta segera melakukan klarifikasi atas kasus yang menjerat Elimelek Sutay tersebut. Pasalnya, Elimelek yang adalah residivis kasus pengrusakan dan baru keluar dari LP Kupang kembali berulah.
Elimelek Sutay, kata Tenny Konay, pada Rabu (27/5) lalu dengan membawa anggota Brigif 2i Komodo, Kapt. Inf. D dan anggota Polres Kupang, Aiptu MR memasuki lokasi/obyek milik ahli waris Esau Konay di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
"Elimelek Sutay, kita minta baca putusan Mahkamah Agung baru makan tanah kalau memang tanah ini adalah miliknya. Dia tolak, tidak mau makan tanah makanya, ditarik turun dari atas mobil patroli Brigif 2i Komodo," ujarnya.
Sehari kemudian, kata Tenny, Elimelek Sutay melaporkan dirinya ke Polda NTT dengan sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan. Laporan tersebut, ujarnya, tidak menjadi soal, karena memang hak Elimelek Sutay jika merasa telah dianiaya atau dikeroyok.
Namun Tenny berharap aparat kepolisian baik Polda NTT dan Polres Kupang Kota bisa profesional melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Termasuk kasus-kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay sebanyak 13 buah baik di Polres Kupang Kota maupun Polda NTT.
Tenny menyebut ada dua putusan hukum yang dijadikan Elimelek Sutay sebagai dasar mengklaim lahan tersebut tidak benar. Apalagi Ely Sutay ini mendapat kuasa dari Pieter Konay alias Pieter Johannes yang merupakan pihak tereksekusi sesuai putusan hukum yang dicantumkan pada papan pengumuman tersebut.
"Putusan pertama, putusan Mahkamah Agung nomor 3171 K/PDT/1990 tertanggal 30 Mei 1996 di dalam perkara perdata antara ayah saya (Esau Konay) melawan Bertholomeus Konay yang adalah ayah dari Pieter Konay alias Pit Johannes yang memberi kuasa kepada Eli Sutay," ujarnya.
"Ini bodoh namanya. Kalah perkara tapi beri kuasa kepada orang lain yang tidak tahu apa-apa untuk urus tanah (obyek) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang terima kuasa ini lebih bodoh dan tidak tahu hukum makanya sembarang saja pakai ini putusan hukum," katanya.
Yang lebih parah, katanya, putusan perkara pidana nomor: 828K/Pid/2016 dalam kasus pengrusakan justru ikut dicantumkan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang diklaim tersebut.
Obyek itu sendiri, kata Tenny, berada dalam status quo karena masih dalam proses perkara perdata antara Bertolomeos Johannes alias Piet Johannes alias Pieter Konay palsu di tingkat (kasasi) Mahkamah Agung. Namun dalam putusan Pengadilan (PN) Kupang dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dimenangkan oleh ahli waris Esau Konay.
"Si Elimelek ini tidak pernah berperkara tapi tiba-tiba bawa anggota Brigif Komodo dan anggota Polres Kupang ke lokasi yang sementara perkara? Anggota Brigif dan Polres Kupang ada dapat tugas untuk urus tanah (pedata)," tukas Tenny.
Untuk diketahui, Elimelek Sutay sendiri sudah dua kali dilaporkan ke Polres Kupang Kota sampai divonis dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay di Kelurapan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Ironis, Elimelek Sutay alias Eli Sutay ini tidak jera malah kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam laporan Ferdinand Konay disebutkan bahwa pada 20 Januari 2017, telah terjadi kasus tindak pidana membuat surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak.