Polsek Oebobo Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian & Kekerasan Tersangka Boni Ndaumanu
Polres Kupang Kota Wilayah Hukum Polsek Oebobo menggelar pelimpahan berkas perkara secara online terhadap tersangka Boni Ndaumanu
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Polres Kupang Kota Wilayah Hukum Polsek Oebobo menggelar pelimpahan berkas perkara tahap 2 secara online terhadap tersangka Boni Ndaumanu alias Boni.
Boni Ndaumanu ditahan pihak berwajib lantaran terlibat kasus pencurian disertai tindakan kekerasan terhadap Erna Kamelia Giri beserta barang bukti.
" Boni Ndaumanu alias Boni, pria kelahiran Malaysia tahun 1996 ini, berdasarkan penelusuran rekam jejak tindakan kriminalitasnya, diketahui bahwa dirinya sudah pernah dihukum sebelumnya,"demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, dalam keterangannya yang diterima POS- KUPANG.COM melalui WhatsApp, Rabu ( 28/5/2020).
• Aksi Protes dan Penyegelan Kantor Desa Warnai Pembagian BST di Desa Nangahale Sikka
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kupang Kota, urai Kompol I Ketut Saba dalam keterangannya, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type new Mio blue dengan nomor polisi DH 4221 KN dan 1 (satu) buah hp merk vivo y95, warna starry black.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Boni Ndaumanu alias Boni, ujar Kompol I Ketut Saba, pihak kepolisian wilayah Hukum Polsek Oebobo menjeratnya dengan pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP), sesuai dengan laporan polisi LP/B/ 53 / III / 2020 / tanggal 30 Maret 2020.
• Kunjungan Kerja di Kupang, Menteri Pertanian Pantau Toko Tani dan Serahkan Traktor
Seusai melakukan kegiatan pelimpahan berkas perkara tahap dua, urai Kompol I Ketut Saba, berkas tersangka berserta barang bukti diserahkan kepada jaksa Frince Amnifu, S.H. dan untuk sementara, terang Kompol I Ketut Saba, tersangka atas nama Boni Ndaumanu alias Boni tetap dititip di ruang tahanan polsek Oebobo wilayah hukum Polres Kupang Kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Vinsen Huler)