UPDATE Fakta Video Panas Mirip Syahrini: Motif Sebenarnya Pelaku Sebar Video Syur
UPDATE Fakta Video Panas Mirip Syahrini: Laporan Istri Reino Barack dan Penyebar Ditangkap di Kediri
POS-KUPANG.COM - Berikut update fakta-fakta tentang kasus video panas mirip Syahrini yang viral di media sosial.
Merespon video panas tersebut, Syahrini pun langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.
Aisyahrani alias Rani, manajer dan juga adik Syahrini membenarkan tentang laporan tersebut.
Polisi berhasil membekuk seseorang yang diduga menyebarkan video panas yang disebut-sebut mirip Syahrini itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warganet penyebar konten pornografi yang melibatkan orang mirip artis tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Berikut update fakta-faktanya dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Syahrini lapor polisi

Beredar kabar penyanyi Syahrini (37) membuat laporan kepolisian, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten video panas beredar di media sosial.
Video [anas tersebut diduga diunggah oleh akun instagram @danunyinyir99.
Itulah yang membuat Syahrini meradang hingga akhirnya membuat laporan kepolisian dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.
Laporan kepolisian itu viral di media sosial.
Tertulis di dalamnya adalah Syahrini menjadi korban, dan adiknya yang juga manajernya sendiri sebagai saksi dalam pelaporan tersebut.
Aisyahrani alias Rani, manajer dan juga adik Syahrini angkat bicara soal laporan kepolisian tersebut.
"Oh iya, betul. Kita sudah buat laporan kepolisian," kata Aisyahrani ketika dihubungi awak media, Rabu (27/5/2020).
• Bikin Kaget, Dihadapan Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Luna Maya Sebut Panggilan Sayang Ariel NOAH
• SADIS! Cewek Cantik Ini Bunuh Selingkuhan, Diracun Lalu Tubuhnya Disiram Bensin dan Dibakar
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Syahrini Benarkan Lapor Polisi Terkait Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya'
Namun, Aisyahrani tak mau angkat bicara soal isi laporan tersebut. Sebab, ia dan Syahrini sudah menyerahkan semuanya ke aparat yang berwajib.
"Langsung tanya ke Kabid Humas Polda Metro Jaya aja ya. Aku enggak mau bicara," ucapnya.
2. Penjelasan polisi
Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan seorang warganet.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Polisi Benarkan Syahrini Laporkan Warganet Terkait Dugaan Pornografi dan Pencemaran Nama Baik'
Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu.
Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan Syahrini.
Dia hanya bilang, Syahrini tidak terima dengan unggahan salah satu pemilik akun tersebut yang berisikan fitnah dan pornografi.
"Korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi. Kedua korban juga disebutkan pernah main dengan salah satu orang warga yang bukan suaminya sekarang," katanya.
3. Penyebar ditangkap di Kediri
Polisi berhasil membekuk seseorang yang diduga menyebarkan video syur atau konten pornografi dan pencemaran nama baik mengenai penyanyi kondang Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warganet penyebar konten pornografi yang melibatkan orang mirip artis tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri'
Namun, hingga Rabu (27/5/2020) petang, Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.

Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.
Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.
4. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan melakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB.
Motif MS Yang Sebenarnya Sebar Foto Syur Mirip Syahrini
Terungkap sudah apa motif MS mengunggah dan menyebarkan foto syur yang mirip dengan Syahrini di akun media sosial miliknya hingga ditangkap polisi.
Adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek perkembangan kasus pencemaran nama baik artisnya.
Polda Metro Jaya menangkap salah satu pemilik akun yang menyebar video syur diduga mirip Syahrini.
Rani mengaku sangat kaget ketika melihat isi percakapan akun @danunyinyir99 yang ditangkap polisi.
"Saya sudah melihat percakapan dari pelaku lewat WhatsApp dan DM Instagram. Saya kaget, karena yang bercakap-cakap dengan pelaku banyak sekali, bahkan, ada beberapa orang yang saya kenal dan mungkin publik juga kenal," kata Rani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Aisyahrani juga mengatakan, ada kemungkinan kasus ini akan berkembang menjadi lebih luas karena adanya lingkaran haters kepada sang kakak.
"Saya lihat ini tuh ada banyak, beberapa WhatsApp dan DM ke instagram tersangka, banyak sekali. Jadi, menurut saya itu seperti satu lingkaran," ujar Rani.
"Sebenarnya perjalanan kasus ini tuh masih panjang sekali, penyelidikannya masih lama. Teman-teman mohon kawal terus ya perkembangan kasus ini," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Aisyahrani mengatakan, pelaporan itu dilakukan atas permintaan Reino Barack.
"Saya membuat laporan ini atas dasar suami artis saya yang ingin melaporkan ini semua," katanya.
Setelah berhasil mengamankan pemilik akun @danunyinyir99, pihak kepolisian kini tengah memburu satu akun lagi yang bernama @rumpi.manja.official.
Pengelola akun tersebut dikabarkan berada di daerah Pulau Bali dan sedang diburu polisi.
* Motif Sebarkan Hoaks Pornografi Syahrini
Pemilik akun Instagram @danunyinyir99 berinisial MS mengaku telah menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini lantaran dia membenci istri Reino Barack itu.
"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, lanjut Yusri, motif lainnya adalah MS juga ingin mendapatkan lebih banyak followers di akun Instagramnya.
Pasalnya, MS mendapatkan uang dari penawaran endorse di akun Instagramnya.
"Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaanya setiap hari. Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ungkap Yusri.
Polisi menangkap MS di kediamannya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 Junctp Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebarkan Hoaks Pornografi, Pemilik Instagram Mengaku Benci Syahrini", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/14022851/sebarkan-hoaks-pornografi-pemilik-instagram-mengaku-benci-syahrini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaget Lihat WhatsApp @danunyinyir99, Aisyahrani Sebut Ada Lingkaran Haters Syahrini", https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/28/181219666/kaget-lihat-whatsapp-danunyinyir99-aisyahrani-sebut-ada-lingkaran-haters.