UPDATE Fakta Video Panas Mirip Syahrini: Motif Sebenarnya Pelaku Sebar Video Syur
UPDATE Fakta Video Panas Mirip Syahrini: Laporan Istri Reino Barack dan Penyebar Ditangkap di Kediri
Namun, hingga Rabu (27/5/2020) petang, Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.

Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.
Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.
4. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.