Di Kabupaten Kupang, Ayah Kandung Ini Tega Menghamili Darah Dagingnya Sendiri

asalnya, ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Bangkapos.com
ilustrasi 

Di Kabupaten Kupang, Ayah Kandung Ini Tega Menghamili Darah Dagingnya Sendiri

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Pepatah mengatakan "Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak cocok dialamatkan pada salah seorang ayah di Kabupaten Kupang.

Pasalnya, ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya. Sang ayah malah merenggut kegadisan anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Saat ini tersangka YS (54) sang ayah sudah diamankan aparat Polsek Takari Polres Kupang, Kabupaten Kupang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas, AIPDA  Lalu Randy Hidayat menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com, Minggu (24/5).

Dijelaskan Randi, sesuai laporan yang dikirim dari Kapolsek Takari  IPTU  Paulus Malelak  SH, MH disebutkan, aparat Polsek Takari telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka  YS (54)  warga Desa  Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat (22/5).

Dikatakan Randi, sebelumnya Otnal Oematan warga Desa  Hueknutu, yang merupakan Paman dari  korban LS (16) mendatangi Polsek Takari  untuk melaporkan kasus yang  dialami korban 

Kapolsek Takari  IPTU  Paulus Malelak  SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak  Maret  2014 lalu oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung korban.

Akibat perbuatan tersangka yang juga ayah kandungnya tersebut, korban kini  sudah melahirkan bayi  berumur  23 hari. Saat ini tersangka YS  yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek  Takari.

Banyak Makan Daging Saat Lebaran? Inilah 15 Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tinggi & Darah Tinggi

Update Corona di NTT: 3 Kasus Baru, Cluster STT Sangkakala dan Cluster Magetan, Total 82 kasus

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)


  

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved