Di Kabupaten Kupang, Ayah Kandung Ini Tega Menghamili Darah Dagingnya Sendiri
asalnya, ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Di Kabupaten Kupang, Ayah Kandung Ini Tega Menghamili Darah Dagingnya Sendiri
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Pepatah mengatakan "Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak cocok dialamatkan pada salah seorang ayah di Kabupaten Kupang.
Pasalnya, ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya. Sang ayah malah merenggut kegadisan anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Saat ini tersangka YS (54) sang ayah sudah diamankan aparat Polsek Takari Polres Kupang, Kabupaten Kupang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas, AIPDA Lalu Randy Hidayat menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com, Minggu (24/5).
Dijelaskan Randi, sesuai laporan yang dikirim dari Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH disebutkan, aparat Polsek Takari telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka YS (54) warga Desa Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat (22/5).
Dikatakan Randi, sebelumnya Otnal Oematan warga Desa Hueknutu, yang merupakan Paman dari korban LS (16) mendatangi Polsek Takari untuk melaporkan kasus yang dialami korban
Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak Maret 2014 lalu oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Akibat perbuatan tersangka yang juga ayah kandungnya tersebut, korban kini sudah melahirkan bayi berumur 23 hari. Saat ini tersangka YS yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek Takari.
• Banyak Makan Daging Saat Lebaran? Inilah 15 Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tinggi & Darah Tinggi
• Update Corona di NTT: 3 Kasus Baru, Cluster STT Sangkakala dan Cluster Magetan, Total 82 kasus
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)