Breaking News

Geger Wanita IndonesiaJual Perawan,Ahli Hukum Sebut LanggarAsusila,Sarah Keihl Bisa Dipenjara 6Tahun

Awalnya, Sarah Keihl mengungkapkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya bahwa ia melelang keperawanannya mulai dari Rp 2 miliar

Editor: Alfred Dama
IG @sarahkeihl
Selebgram Cantik Indonesia Sarah Keihl Mau Jual Perawan Rp 2 M,Dibully Sampai Nyali Ciut,Klarifikasinya? 

Geger Wanita Indonesia Jual Perawan, Ahli Hukum Sebut Langgar Asusila,  Sarah Keihl Bisa Diprnjara 6 Tahun 

POS KUPANG.COM -- Membicarakan segala sesuati yang terkait dengan urusan seks masih dianggap tabuh, bahkan di negara ini juga sudah miliki UU anti pornografi dan porno aksi selein norma kesusilaan dan norma agama yang sudah alama berlaku di negeri ini

Namun belakanan dunai maya dihebohkan dengan seorang selebgram cantik yang berani mengumumkan melelang keperawanannya

Terang saja, sang wanita cantik ni pun dihujat habis-habisan karena dianggap merendahkan harga dan martabat bukan saja dirinya tetapi juga wanita Indonesia

Aksi selebgram yang diangap menarik perhatian publik tersebut ternyata juga dibawa berdampak hukum

Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.

Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

Agus menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag. (Dokumen Pribadi)

"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag. (Dokumen Pribadi)

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) malam.

ZODIAK CINTA & ASMARA, Ramalan Zodiak Cinta Jumat 22 Mei 2020,Taurus Hari yang Romantis,Leo Semangat

China Terancam Bangkrut Pada Saat Corona Padahal Negara yang Suka Memberi Utang, Ini Penyebanya

Cantiknya Anak Feni Rose yang Hidup Mewah hasil Nyinyir Sang Inbunda, Intips Gaya Mewahnya

Selebgram Cantik Indonesia Berkoar Mau Jual Perawan Rp 2 M,Dibully Sampai Nyali Ciut,Klarifikasinya?

Andre Taulany Bikin Miris, Bukan Cuma Plesetkan Marga Latuconsina, Ia Pernah Menyinggung Umat Islam

"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.

Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online.

"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved