Pura-pura Bertamu, Janda Cantik Di Blitar Malah Curi Perhiasan Emas

Ibarat tamu tak diundang, Janda cantik itu nekad memasuki rumah seorang warga lalu mencuri perhiasan emas yang tersimpan di lemari dalam rumah itu.

Editor: Frans Krowin
surya.co.id/david yohanes/tribun timur.com
REKONSTRUKSI -- SK (40) saat menjalani rekonstruksi di rumah korban Zainal di Ngunut Tulungagung, Rabu (20/5/2020). (surya.co.id/david yohanes) 

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.

"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Janda 40 Tahun Pura-pura Bertamu di Rumah Petani Muda, Dipergoki oleh Anak saat Lakukan ini, https://makassar.tribunnews.com/2020/05/21/janda-40-tahun-pur a-pura-bertamu-di-rumah-petani-muda-dipergoki-oleh-anak-saat -lakukan-ini?page=all

Editor: Ansar

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved