Ramadhan 2020

Zakat Fitrah 2020 - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?

Zakat Fitrah adalah zakat diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat

Besaran Zakat Fitrah

Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang dalam selebaran yang dibuat Unit Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah pada 24 Mei 2019 lalu melakukan penerimaan Zakat Fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah tahun 2019 atau 1440 H .

Pada selebaran yang juga ditandatangani Imam Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang H Muhammad Amir Kiwang ini disebutkan besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa.

Namun jika akan mengganti Zakat Fitrah ini dalam bentuk uang, maka besarannya senilai dengan harga 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran Kota Kupang, maka terbagi dalam 6 kategori:

- Beras Dolog Rp 25.000 per jiwa

- Beras Nona Kupang Premium Rp 30.000 per jiwa

- Beras Nona Kupang Karung Orange Rp 27.500 per jiwa

- Beras Lonceng Rp 31.250 per jiwa

- Beras TuguBaya Rp 32.500 per jiwa

- Beras Jeruk Rp 32.500 per jiwa

Sementara itu, makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju).

Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.

Halaman
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved