Ada Apa dengan Bahar Smith? Baru Bebas Sabtu Lalu, Hari Ini Ditahan Kembali di Lapas Gunung Sindur

Baru saja dibebaskan Sabtu (16/5/2020) dengan izin asimilasi, hari ini Selasa (19/5/2020) dini hari, Bahar bin Smith kembali ditahan

Editor: Agustinus Sape
Instagram/infopulogadung
Bahar bin Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). 

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja pemerintah Somalia, pemerintah negara mana. Secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis kepada kantor berita Antara, Selasa (19/5/2020).

Jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar bin Smith adalah pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya, Bahar Smith membicarakan fakta yang terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah. Negara ini otoriter sekali, apa salahnya? Itu fakta. Contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Kapan dia dibebaskan?

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Saat dibebaskan, dalam laporan berbagai media, pria itu mengaku tak takut masuk penjara lagi demi memperjuangkan rakyat miskin.

"Saya tidak takut besok pagi ditangkap polisi, dipenjara lagi kalau tidak bersalah," katanya di hadapan para pengikutnya ketika dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020).

"Sore ini saya keluar, besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia, berjuang untuk rakyat susah yang sengsara di-lockdown, dimatikan di dalam rumahnya sendiri. Saya ridho, saya ikhlas," tambahnya saat itu.

Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020).
Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Dia mengenakan jubah berwarna gelap dan topi baret berwarna merah, namun tidak memakai masker. Suasana di tempat itu pun terlihat ramai dan penuh sesak.

Sesekali terdengar gema takbir dari para pengikutnya yang berteriak menimpali orasinya.

Atas kasus apa dia ditahan?

Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan pada 8 Juli 2019.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.

Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar bin Smith setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Sumber: BBC News Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved