News
Timor Zona Merah Covid-19, Pemkab Malaka Tidak Berhak Tutup Batas Darat Antarkabupaten, Hak Gubernur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak berhak menutup pintu batas antar kabupaten terkait virus corona.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong
POS KUPANG, COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak berhak menutup pintu batas antar kabupaten terkait virus corona.
Walaupun dua kabupaten di daratan Timor yakni Kota Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) sudah masuk zona merah, tetapi yang punya kewenangan menutup batas antar kabupaten adalah Pemerintah Provinsi NTT.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) menyampaikan hal ini di sela-sela safari memantau Posko Covid-19 di Kobalima, Sabtu (16/5). Saat ini, diakui SBS, dua kabupaten/kota di Timor sudah masuk zona merah covid-19.
Menyikapi keadaan ini, katanya, tugas Pemkab Malaka adalah meminta warga patuh dan taat pada protokoler kesehatan yang sudah ada.
Khusus mengenai penutupan batas antar kabupaten, Bupati SBS mengaku tidak punya kewenangan karena itu kewenangan gubernur.
"Soal tutup batas darat antar kabupaten, ditanyakan langsung pada gubernur. Kita punya tugas adalah perketat pengawasan di pintu batas masuk ke wilayah Malaka. Ada beberapa jalur masuk baik dari Belu, juga dari TTU, TTS maupun Kupang, kita koordinasi dengan Polri dan TNI untuk awasi secara ketat saat kendaraan masuk keluar," tegasnya.
SBS meminta warga Malaka untuk tidak perlu panik tetapi mentaati aturan protokoler kesehatan yang sudah diatur. Pegang teguh empat 'senjata' utama melawan covid yakni gunakan masker, cuci tangan, hindari kerumunan massa, tetap jaga jarak.
"Petani tetap turun ke kebun maupun sawah. Kita pastikan kebutuhan pangan jangan macet. Apalagi saat ini petani sedang panen hasil jagung maupun padi. Urusan perut harus tetap jalan dan saya minta taati aturan kesehatan," imbuh SBS. *