Pendamping PKH Kolbano, Yat Taopan Kembali Uang PKH Yang Ditilep 2 Tahun Terakhir
Pengaduan warga Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano terkait aksi nakal pendamping PKH Desa Kolbano, Yat Taopan kepada Maksi Lian,
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pendamping PKH Kolbano, Yat Taopan Kembali Uang PKH Yang Ditilep 2 Tahun Terakhir
POS-KUPANG. COM | SOE-- Pengaduan warga Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano terkait aksi nakal pendamping PKH Desa Kolbano, Yat Taopan kepada Maksi Lian, Anggota DPRD Kabupaten TTS Berbuah manis.
Uang PKH senilai 10 juta lebih milik Yusmina Abanat akhirnya dikembali Yat pasca kasus tersebut terkuak ke media.
Uang PKH jatah Yusmina sejak tahun 2019 ditilep (diambil) Yat secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yusmina. Kepada Yusmina, Yat mengaku, jika Yusmina sudah tidak lagi menerima uang PKH. Namun kartu ATM milik Yusmina justru dikantongi Yat.
Namun anehnya, setiap kali uang PKH hendak cair nama Yusmina selalu ada dalam daftar. Namun Yusmina tak pernah menerima uang PKH sepeserpun.
Saat dicek rekening koran tabung Yusmina ternyata selama ini uang PKH Yusmina ditransfer rutin oleh pemerintah namun diambil oleh Yat menggunakan ATM Yusmina.
"Sudah Kaka, Minggu lalu Yat sudah datang kasih membalikan uang PKH hak Yusmina senilai 10 juta lebih di rumah saya. Dia sudah minta maaf dan mengakui semua perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Maksi Lian, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Demokrat kepada POS-KUPANG. COM, Senin (18/5/2020) malam.
Terkait uang 10 ribu per PKH yang diduga dipotong Yat setiap kali pencairan, Maksi Lian mengatakan, uang tersebut belum dikembalikan. Namun Yat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
"Dia (Yat) baru kasih kembali uang PKH milik Yusmina saja. Kalau yang dia potong 10 ribu per penerima belum," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni membenarkan jika pendamping PKH Desa Kolbano, Yat Taopan sudah mengembalikan uang PKH yang ditilepnya.
Dirinya mengaku, sangat menyesalkan kasus tersebut. Besok, tim dari Dinas Sosial akan turun ke Desa Kolbano guna melakukan klarifikasi lapangan. Dari hasil klarifikasi lapangan barulah dirinya akan memutuskan sangksi yang tepat untuk Yat,
"Kita sudah panggil yang bersangkutan guna dilakukan klarifikasi. Yang bersangkutan sudah kembali uangnya. Namun kita akan tetap melakukan klarifikasi lapangan sebelum memutuskan sangksi untuk Yat," beber Nikson
Diberi tak sebelumnya, Penerima PKH di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten TTS, Maksi Lian terkait dugaan pemotongan uang PKH oleh pendamping PKH Desa Kolbano, Yat Taopan.
Setiap kali masyarakat hendak mencairkan uang PKH, oleh Yat Taopan penerima diwajibkan untuk menandatangani sebuah daftar dan membayar Rp.10.000.
• Bunga Zainal Hingga Ashanty, Inilah Deretan Artis yang Kepincut dan Nikahi Duda, Kepoin!
• PDP Corona, Perawat RS Royal Surabaya Meninggal Kondisi Hamil, Duka Cita Khofifah Indar Parawansa
Praktek ini menurut beberapa masyarakat sudah berlangsung lama. Namun masyarakat tak bisa berbuat apa-apa, karena takut dimarahi sang pendamping PKH.(Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)