Pandemi Covid 19 Hanyalah Alasan MAS Karaoke Club PHK Karyawan
PHK ini dilakukan oleh pemilik MAS Karaoke, maka ia (pemilik perusahaan) harus bertanggung-jawab terhadap hak-hak mereka
Pandemi Covid 19 Hanyalah Alasan MAS Karaoke Club PHK Karyawan
POS-KUPANG. COM|KUPANG-- Memang, surat PHK ini hanyalah alasan mereka (pemilik perusahaan) bertepatan dengan Pandemi Covid 19. Tetapi sebelum itu, upaha mereka juga belum dibayar kira-kira setahun.
Hal ini dikatakan Advokat LBH (lembaga Bantuan Hukum) Surya, Fredy Askara, SH kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu, 16/05/2020.
Menurut Fredy, sebelum terjadinya pandemi Covid 19, upah para karyawan MAS Karaoke juga belum dibayar. Tunggakan pembayaran upah mereka diperkirakan sejak April atau Mei 2019 hingga saat ini.
Seharusnya jika ingin memberhentikan para karyawan, lanjutnya, pemilik MAS Karaoke harus memanggil para karyawan dan melakukan perundingan. Tetapi dalam kasus ini dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha kepada para pekerja.
Menurut Fredy, hal ini juga harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan Lembaga Penyelesaian Pemutusan Hubungan Industrial. Sehingga masa depan dari para pekerja ini, jangan sampai dikorbankan.
" Karena apapun yang terjadi, kita harus tunduk dan taat pada undang-undang ketenagakerjaan, yakni undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jangan sampai ini di tengah pandemi Covid 19 lalu kemudian melakukan PHK sesuka hati. "ungkapnya
Karena negara ini lanjut Fredy, adalah negara hukum sehingga, semua ketentuan yang diambil baik pihak swasta maupun pihak pemerintah, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perjanjian pengalihan kepemilikan Bahtera Indah dan Bougenville menjadi MAS Karaoke, para karyawan juga diikutsertakan dalam pengalihan kepemilikan tersebut. Termasuk upah dan hak mereka menjadi tanggung jawab MAS Karaoke.
Dengan demikian, katanya, ketika PHK ini dilakukan oleh pemilik MAS Karaoke, maka ia (pemilik perusahaan) harus bertanggung-jawab terhadap hak-hak mereka, termasuk tunggakan upah dan pesangon.
"Sehingga mereka datang melapor kepada kami dan kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan membuat Somasi kepada pemilik perusahaan dan pimpinan MAS Karaoke yang di sini", jelas Fredi
Salah satu Advokat magang LBH Surya NTT, Kapistrano menyampaikan, langkah-langkah hukum yang akan diambil LBH adalah, pertama, pengajuan somasi kepada pihak MAS Karaoke.
Apabila langkah ini diindahkan maka, tidak akan diadukan kepada dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Provinsi NTT untuk memediasi kedua bela pihak.
"Pada prinsipnya kita akan terus berusaha hingga hak-hak para pekerja ini bisa terpenuhi. Apalagi ini adalah hasil dari darah dan keringat mereka. Sehingga wajib hukumnya memenuhi hak-hak mereka, tegasnya
Dia berharap, pihak MAS Karaoke memenuhi hak-hak para karyawan. Karena hak-hak mereka dijamin dalam undang-undang keternagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah no. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
• Satu Warga di Manggarai Positif Covid-19, Pemkab Manggarai Timur Perketat Posko Mano
• Kisah Siswa Pedalaman Ngada Flores Mencari Signal di Atas Bukit Untuk Ikut UAS Online
" Kami berpikir bahwa, pihak MAS Karaoke telah mengangkangi hak-hak dari para pekerja" pungkas pria yang akrab disapa Rano tersebut. (Laporan Reporter POS-KUANG. COM, Oncy Rebon)