Pemkab Malaka Terapkan Sistem Kerja Shif Bagi ASN Ditengah Pandemi Covid 19

bilamana tidak ada tugas mendesak sesuai instruksi Gubernur NTT, berlaku juga bagi ASN lingkup Pemkab Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Sekda Malaka, Donatus Bere 

Pemkab Malaka Terapkan Sistem Kerja Shif Bagi ASN Ditengah Pandemi Covid 19

POS-KUPANG.COM I MALAKA--Larangan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak,  lalu wajib tinggal di rumah bilamana tidak ada tugas mendesak sesuai instruksi Gubernur NTT, berlaku juga bagi ASN lingkup Pemkab Malaka.

Khusus di lingkup Pemkab Malaka, pola penerapan kerja dari rumah masih terus dilakukan, tetapi untuk pimpinan SKPD tetap masuk kerja dan mengatur pola kerja sistem shift bagi bawahan setingkat di bawahnya.

Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H ketika ditemui Pos-Kupang.com di Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka, Sabtu (16/5) menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur NTT bahwa aktifitas perkantoran dibuka kembali tanggal 18 Mei, namun dikeluarkan lagi Surat Edaran terbaru bahwa diperpanjang kerja dari rumah sampai tanggal 29 Mei.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTT ini, jelas Donatus, pihaknya mengatur jadwal kerja bagi ASN masih tetap bekerja dari rumah, tetapi pengecualian bagi pimpinan SKPD masuk kantor.

"Ada surat Edaran gubernur terbaru yang perpanjang kerja dari rumah sampai tanggal 29 Mei sambil melihat situasi penyebaran virus ini. Di Pemkab Malaka kita terapkan sistem shift. Jadi hal urgen bisa sesewaktu ASN masuk tapi diatur jam kerjanya tidak dalam jumlah banyak," jelas mantan Kabag Humas Pemkab Belu ini.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka, Brinsyna Elfrida Klau, SoS, M.Si mengatakan, untuk Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka, pola kerja menggunakan Sistem Kerja Shift. Artinya tidak dalam jumlah banyak ASN maupun tenaga kontrak masuk kerja.

Dikatakannya, penerapan WFH dilakukan. Namun, ada pengecualian di dinas yang dipimpinnya dimana harus masuk kerja karena menyiapkan hal-hal teknis terkait vidio conference maupun sosialisasi terkait covid 19.

"Memang tidak semua pegawai masuk kantor. Kami bagi shift dan jam diatur. Begitupun instansi lainpun begitu. Tidak dalam jumlah banyak pegawai masuk kantor. Ada surat edaran dari Sekda Malaka yang menegaskan untuk setiap ASN bekerja dari rumah terkecuali ada hal urgen," jelas Ida Klau.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H menegaskan, para ASN tetap melaksanakan tugas dari rumah tetapi tidak berarti meliburkan diri.

Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memantau kegiatan staf selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Dikatakan,  sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTT yang mengatur soal pembatasan aktifitas warga dan ASN dalam jumlah banyak, maka Pemkab Malaka sudah mengambil langkah cepat.

Khusus ASN lingkup Pemkab Malaka, jelas Donatus, sudah disampaikan bahwa tugas dinas di OPD-nya bisa dilakukan dari rumah. Pengertian bekerja dari rumah bukan berarti meliburkan diri secara sepihak.

Kontak dengan Pasien Covid 19, Hasil Rapid 141 Warga Sikka Non Reaktif

Cegah Corona, Ini Imbauan Kadis Kesehatan Kabupaten Sumba Timur

Cegah Corona, Desa Mbatakapidu Kabupaten Sumba Timur Buat Posko Penjagaan di Pintu Masuk

Bekerja dari rumah artinya tidak ada meliburkan diri. Seluruh pimpinan OPD sudah disampaikan agar memberi tugas kepada ASN selaku bawahannya dan menyampaikan hasil kerja selama jam dinas berlaku. Pimpinan OPD setiap hari memberikan catatan pada ASN soal hasil kerja dan melaporkan ke pimpinan daerah.(oran Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved