News
Dewan Klarifikasi Penggunaan Dana Desa, Warga Oekiu Minta Kades Dicopot, Marcelius Hanya Terdiam
Komisi 1 DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi dengan Kepala Desa (Kades) Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Marcelius A Tenis Tuan, Kamis (14/5).
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Komisi 1 DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi dengan Kepala Desa (Kades) Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Marcelius A Tenis Tuan, Kamis (14/5).
Rapat juga dihadiri warga Oekiu, Inspektorat dan BPMD TTS. Rapat klarifikasi tersebut menindaklanjuti pengaduan warga Oekiu terkait pekerjaan fisik tahun 2019 di desa setempat yang tak kunjung selesai dan dikerjakan tidak sesuai RAB.
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD TTS sempat mendatangi Kantor Desa Oekiu untuk melakukan sidak lapangan namun kantor kosong.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Wakil Ketua BPD Oekiu, Aleksander Seu, meminta kepada Komisi 1 agar untuk sementara Kades Marcelius dicopot. Kades Marcelius diminta untuk fokus menyelesaikan fisik pekerjaan tahun 2019 yang tak kunjung selesai.
Warga meminta agar untuk sementara waktu Desa Oekiu dipimpin seorang penjabat agar kades fokus pada proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2020.
"Pak Dewan, ini fisik jalan sertu belum selesai juga. Masih ada 350 meter ditambah cross way yang belum juga selesai dikerjakan. Rumah layak huni juga masih ada bahan non lokal yang belum diberikan sesuai RAB sehingga tidak kunjung tuntas. Seng dan semen belum diberikan utuh sesuai RAB. Kami minta Kades Marcelius dicopot saja biar dia bisa fokus selesaikan pekerjaan tahun 2019. Untuk proses pencairan tahun 2020, biar kasih penjabat di desa kami," pinta Seu.
Mendengar pernyataan Seu, Kades Marcelius hanya terdiam. Dia tak menampik jika pekerjaan fisik tahun 2019 memang belum tuntas.
Marcelius juga tak menampik jika pekerjaan embung tahun 2019 sempat rusak pasca dikerjakan pada Februari lalu. Dirinya juga membenarkan jika SPJ tahun 2020 memang belum 100 persen.
Namun Marcelius berjanji pekerjaan fisik yang belum selesai akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Memang ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai tapi saya akan usahakan rampung dalam waktu dekat. Untuk embung sudah diperbaiki oleh CV Cahaya Alam," jelasnya.
Rapat klarifikasi tersebut dipimpin Ketua Komisi 1, Uksam Selan, dihadiri Sekretaris Komisi 1, Lusi Tusalakh, dan anggota, Thomas Lopo.
Uksam memberikan waktu paling lambat satu bulan kepada Kades Marcelius untuk menyelesaikan pekerjaan tahun 2019 yang belum selesai. Jika tidak tuntas dalam waktu satu bulan, Inspektorat TTS akan turun untuk melakukan audit khusus di Desa Oekiu.
Selain itu, jika Kades Marcelius tak menepati janjinya, maka Komisi 1 akan membuat rekomendasi kepada Bupati Tahun untuk segera mencopot Kades Marcelius dari jabatannya.
"Kita tidak main-main, satu bulan harus selesai. Selesai atau tidak Inspektorat TTS akan turun periksa. Dan, jika ada temuan kita minta kepada bupati agar dilimpahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Selain itu, Kades Marcelius kita minta untuk dinonjobkan," tegas Uksam.
Diberitakan sebelumnya, empat warga Desa Oekiu, Senin (4/5) mengadukan Kades Marcelius A Tenis Tuan ke Komisi 1 DPRD TTS terkait pekerjaan fisik tahun 2019 yang belum selesai, namun dalam SPJ sudah 100 persen. Dari empat warga itu, salah satunya Wakil ketua BPD, Aleksander Seu. *
