Pencuri Gading di Sikka Dikibuli Perantara Asal Larantuka
Sedikit demi sedikit mulai tersibak pencurian gading adat sepanjang 212 Cm di Desa Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau Fl
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Sedikit demi sedikit mulai tersibak pencurian gading adat sepanjang 212 Cm di Desa Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (13/12/2019).
Lima orang pelaku---eksekutor lapangan kemungkinan dikibuli oleh para pelaku yang menerima hasil jarahan hingga melakukan transaksi dengan SOS, pembeli gading domisili di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
“ZA, perantara transaksi penjualan gading asal Larantuka memasang harga Rp 750 juta dengan SOS, domisili di Adonara. Ternyata ZA memasang tarif lebih murah Rp 700 juta dengan WR (pencuri),” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis Oematan, S.H, mewakili Kajari Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis siang di Maumere.
Bahkan WR alias S (36) menyampaikan kepada tiga rekannya harga gading lebih murah Rp 500 juta.
Cornelis menjelaskan, transaksi gading antara ZA dengan SOS berlangsung empat kali. Pembayaran tahap pertama Rp 150 juta, tahap kedua, tiga dan empat masing-masing Rp 200 juta.
Berkas penyidik perkara ini, Kamis (15/5/2020) pagi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum Kejari Maumere ke penyidik Polres Sikka untuk dilengkapi.
Pencurian gading terbesar di Sikka menyeret tujuh orang tersangka. Empat orang berperan sebagai pencuri yakni WR alias S (36) warga Dusun Kopong, Kecamatan Kewapante, YNF alias F (36) asal Wairmitak, Desa Egon, Kecamatan Waigete, YFL alias ML (45) warga Kampung Nitakloang, Desa Kopong dan LB. Seorang pelaku Vr berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga pelaku lain berperan dalam transaksi jual beli gading melibatkan ENL (35) warga Klokowair, Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete. YA alias Y (57) asal Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, dan ZA alias U (54) asal Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Cornelis mengakui, SOS berpotensi dijadikan tersangka penadah pencurian. Meski sampai saat statusnya masih sebatas saksi.
“Dia rugi dua kali. Uang Rp 750 juta tidak bisa dikembalikan oleh para pelaku. Gading yang dibelinya sudah diambil pulang,” terang Cornelis. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo’a).
