Lebaran 2020

Lebaran, Negara Berlakukan Lockdown dari 23-27 Mei 2020, Pelanggar Didenda Rp 800 Juta atau Penjara

Arab Saudi akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang hari selama libur Idul Fitri pada akhir Mei ini. Kementerian Dalam Negeri pada Selasa

Editor: Ferry Ndoen
AFP
Suasana Masjidil Haram Mekkah 

Sebelumnya, sebagian besar wilayah kerajaan dikunci penuh, tetapi bulan lalu pemerintah melonggarkan jam malam antara jam 9 pagi dan 5 sore.

Mal-mal dan pertokoan telah diizinkan untuk dibuka kembali, kecuali di hotspot utama termasuk kota suci Mekkah.

Lantaran Mekkah mengalami lonjakan kasus infeksi yang cukup signifikan meski sudah dibatasi aksesnya.

Pada Selasa lalu, kementerian kesehatan merilis jumlah kematian Covid-19 meningkat menjadi 264 dan mengonfirmasi infeksi menjadi 42.925, sementara 15.257 orang telah pulih.

Ini Menu Buka Puasa Favorit Pemain Persib Ardi Idrus ? Simak Ceritanya Info

Kerajaan juga akan mencegah akses masuk dan keluar dari kota-kota dan lingkungan yang telah diisolasi.

Jenazah korban covid-19 di Madinah dimakamkan di Pemakaman Al Baqi (2) (Twitter @yasserayt)
Sebelumnya pada Mei ini, Saudi memberlakukan kuncian 24 jam di Dammam, ibukota Provinsi Timur kerajaan.

Pihak pemerintah memutuskan untuk melarang masuk dan keluar dari kota industri ke-2 itu sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Pada 12 Mei, Saudi telah mengumumkan 1.911 kasus Covid-19 baru.

Kota Riyadh memimpin dengan 443 kasus, diikuti oleh Mekkah 403 kasus, dan Jeddah 306 kasus.

Hingga Kamis (14/5/2020) ini, Worldometers mencatat 44.830 infeksi di Arab Saudi.

Namun jumlah kematian di negara dengan dua kota suci umat Islam ini cukup rendah yakni 273.

Sementara itu, sebanyak 17.622 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Lebaran, Arab Saudi Lockdown dari 23-27 Mei 2020, Pelanggar Akan Didenda Rp 800 Juta atau Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/14/lebaran-arab-saudi-lockdown-dari-23-27-mei-2020-pelanggar-akan-didenda-rp-800-juta-atau-penjara?page=all.

Editor: Ravianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved