Corona di NTT
Covid-19 di NTT Meningkat, Bupati Manggarai Minta Pasien PDP Matim Langsung Rujuk ke RSUD Komodo
Kasus positif corona virus disease atau Covid-19 di Propinsi NTT semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Manggarai menin
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Kasus positif corona virus disease atau Covid-19 di Propinsi NTT semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Manggarai meningkatkan kewaspadaan demi memutuskan mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Sejumlah langkah diambil Pemkab Manggarai selain melayangkan surat kepada Pemkab Manggarai Barat dalam hal ini bupati untuk meminta kebijakan kepada Pasien dari Manggarai Barat yang merupakan zona merah covid-19, langsung dirujuk di RSUD Komodo Labuan Bajo dan pelaku perjalanan dari Manggarai Barat wajib mengantongi sejumlah persyaratan salah satunya harus surat keterangan Rapid Test.
Pemkab Manggarai juga meminta Pemkab Manggarai Timur untuk pasien yang ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) langsung dirujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo.
Permintaan ini tertuang dalam Surat Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus SH,MH dengan nomor Kesra.400/220/V/2020 perihal Rujukan Pasien. Surat itu ditujukan kepada Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum.
Adapun isi surat yang diberikan oleh Kabag Kesra Setda Manggarai Theo Taram kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (14/5/2020) siang, dimana dengan Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.101.07/MENKES/169/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan
Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, tanggal 10 Maret 2020 yang menetapkan RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan di NTT, maka dengan demikian apabila terdapat Pasien Rujukan Kabupaten Manggarai Timur yang terkategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sesuai
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Direktorat Jendral Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI, agar langsung saja di rujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai Rumah Sakit Rujukan.
Sedangkan bagi pasien lainnya yang terpaksa dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, maka bagi Pasien Rujukan harus melengkapi persyaratan antara lain, Surat keterangan tidak bergejala klinis Covid-19, mengisi dan melaporkan riwayat kesehatan sesuai formulir pada Lampiran 6 halaman 102 Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Revisi 4,
Selain itu, mempedomani tata laksana sebagaimana diatur dalam Gambar 2.1 tentang Alur Deteksi Dini dan Respon di Pintu Masuk dan Wilayah pada halaman
29 Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 Revisi 4, memiliki Surat Rujukan dan memiliki Identitas Kependudukan seperti KTP/KK/SIM.
Sedangkan, bagi Petugas Pengantar Pasien Rujukan harus memenuhi persyaratan seperti Surat keterangan tidak bergejala klinis Covid-19, dinyatakan sehat dengan memiliki Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Selain itu, memiliki Identitas Kependudukan seperti KTP/KK/SIM
d.Memiliki Surat Tugas dari RSUD Kabupaten Manggarai Timur, mengantongi Rekomendasi Perjalananan dari Gugus Tugas Percepatan
Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara untuk kendaraan Pengangkut Pasien Rujukan wajib disemprot cairan
disinfektan. (*)
