Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran

Sejumlah warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mempertanyakan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Mabar, Meing Ngampu (30) saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/5/2020). 

Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sejumlah warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mempertanyakan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dinilai salah sasaran, Selasa (12/5/2020).

Warga menilai BST yang seharusnya diterima oleh warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, malah diterima pegawai kontrak daerah, staf desa dan anggota BPD.

Demikian disampaikan seorang warga Desa Kempo, Meing Ngampu (30) saat ditemui Selasa sore.

"Pembagian telah dilakukan bersama 3 desa lainnya pada Sabtu (09/5/2020) lalu di Desa Watu Wangka," katanya.

Menurutnya, sesuai aturan yang ada, yang berhak menerima adalah warga kurang mampu di mana mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan dari Kemensos RI.

Namun, kata dia, bantuan tersebut malah diberikan kepada warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

Pihaknya pun telah meminta pemerintah desa untuk memberikan konfirmasi tersebut, sebab sebanyak 6 warga dinilai tidak layak menerima bantuan.

"Saya tahu regulasi bahwa saya tidak mungkin dapat, karena istri saya juga seorang pegawai kontrak daerah, akan tetapi yang kami inginkan BTS jatuh pada orang yang tepat," tegasnya.

Pemerintah desa, lanjut dia, telah menerima masukan dari warga dan pihak desa pun telah bersedia mengirimkan data penerima bantuan untuk diverifikasi kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Kepala Desa Kempo, Yohanes Yonas mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pembagian BST kepada semua warga yang terdata.

Menurutnya, pihak desa tidak pernah melakukan pendataan dan secara mendadak diminta untuk melakukan pembagian BST, sehingga, pihaknya langsung melakukan pembagian.

Diakuinya, para warga yang dinilai tidak layak menerima BST berdasarkan penilaian warga pun telah mendapatkan BST.

Hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang diterima dirinya untuk melakukan pembatalan penerimaan bagi warga tersebut.

"Kalau ada surat dari dinas sosial maka saya punya payung hukum. Menurut saya harus ada surat resmi sehingga ada kekuatan hukum," tegasnya saat ditemui di Kantor Desa Kempo.

Menurutnya, pendataan dilakukan Kemensos RI sekitar 4 tahun lalu sebelum beberapa warganya menjadi tenaga kontrak maupun perangkat desa.

Menyikapi persoalan tersebut, bersama Pemerintah Kecamatan Mbeliling, Pendamping Desa dari Kemensos RI dan Dinas Sosial Kabupaten Mabar telah melakukan pertemuan bersama.

Sehingga, dalam pertemuan itu, pihaknya pun telah memasukkan 6 warganya yang dinilai tidak layak menerima BST untuk dilakukan verifikasi ulang.

Pihaknya berharap Dinas Sosial segera melakukan verifikasi data sehingga tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat.

99 Persen Sekolah Di TTS Ujian Semester Dilakukan di Rumah Masing-masing

Tandon Covid-19 di Pasar Naikoten Tak Ada Air. Ini Komentar Para Pedagang.

Laurens Ayah Angkat Syahrini Akan Bongkar Kisah Cinta Incess Sama Lelaki Tua, Ini Kata Denny Dargo

"Kalau sudah verifikasi berarti tidak ada komplain.Saya minta tolong verifikasi nama yang sudah saya kirim," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved