Berita Kriminal

Fakta dan Kronologi Daging Babi Dijual Menyerupai Daging Sapi, Begini Cara Pelaku Bohongi Pembeli

Begini Fakta dan Kronologi Daging Babi Dijual Menyerupai Daging Sapi, Begini Cara Pelaku Bohongi Pembeli

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Polisi sita daging babi yang dijual menyerupai daging sapi di Bandung 

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahu, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

4. Daging diberi boraks

daging bacon
daging bacon (Dok. Shutterstock)

Ilustrasi daging bacon (Dok. Shutterstock)

Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

5. Terancam lima tahun penjara

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (ist)

ilustrasi penjara (Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved