Taman Wisata Perairan Kapoposang, 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan di Kapoposang
Taman Wisata Perairan Kapoposang, Sejarah dan Potensinya. Taman ini merupakan salah satu dari delapan kawasan yang dikelola oleh BKKPN Kupang
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Garis Lintang : 040 37’ 00’’ LS – 040 52’ 00’’ LS
Garis Bujur : 1180 54’ 00 BT – 1190 10’ 00’’ BT
Efektivitas Pengelolaan : Merah
Kondisi Umum
Kepulauan Kapoposang merupakan bagian dari Kepulauan Spermonde dan secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan. SK Menteri Kehutanan No. 588/Kpts-VI/1996 tanggal 12 September 1996 menetapkan Kepulauan Kapoposang sebagai Taman Wisata Alam Laut dengan luasan sebesar 50. 000 hektar dan memiliki panjang batas 103 km.
Saat ini Pengelolaan Kepulauan Kapoposang dan perairan sekitarnya telah diserahkan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan berita acara serah terima no: BA.01/menhut-IV/2009 dan No. BA. 108/MEN.KP/III/2009 pada tanggal 4 maret 2009 dengan nama Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di sekitarnya (TWP Kepulauan Kapoposang).
TWP Kapoposang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kep.66/Men/2009 tentang penetapan kawasan konservasi perairan nasional Kepulauan Kapoposang dan laut disekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 3 September 2009.
Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di sekitarnya yang diserahterimakan dari Departemen Kehutanan ke Departemen Kelautan terdiri dari 6 pulau, yaitu pulau Kapoposang dengan luas ± 42 Ha, Pulau Papandangan dengan luas ± 13 Ha, Pulau Kondongbali dengan luas ± 15 Ha, Tambakhulu ± 5 Ha, Pamanggangang ± 5 Ha dan Suranti ± 4 Ha. Kepulauan Kapoposang masuk dalam wilayah administratif kecamatan Liukang Tuppabiring.
Kecamatan Liukang Tuppabiring meliputi 1 kelurahan, 13 desa, 2 lingkungan,24 dusun, 3 RW dan 91 RT. Kawasan ini memiliki luas 50.000 Ha dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Letak Geografis
Posisi geografis kawasan ini berada di 1180 54’ 00" BT – 1190 10’ 00’’ BT dan 040 37’ 00’’ LS – 040 52’ 00’’ LS. Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang terletak di Kecamatan Liukang Tupabbiring pada 2 desa berbeda, yakni Desa Mattiro Ujung di sebelah barat, yang meliputi Pulau Pandangan dan Pulau Kapoposang; dan Desa Mattiro Matae di sebelah timur, yang meliputi Pulau Gondongbali, Pulau Tambakulu, Pulau Suranti, dan Pulau Pamanggangan.
Luas Wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring mencakup 140 Km2, sebagian besar terdiri dari perairan dan 43 buah pulau. Ibukota kecamatan berna Mattiro Sompe terletak di pulau Balang Lompo. Jarak Mattiro Sompe dari Pangkajene mencapai 22 Km. Batas-Batas wilayah administrasinya adalah sebagai berikut:
Aksesibilitas
Akses menuju kawasan TWP Pulau Kapoposang saat ini dapat menggunakan beberapa jalur pelayaran yakni dari Ujung Pandang melalui Pelabuhan Paotere dan POPSA; dari Maros melalui pelabuhan Kalibone; dan dari Pangkep melalui pelabuhan Semen Tonasa.
Pelayaran menggunakan perahu bermotor milik nelayan yang disewa, dengan tingkat keamanan pelayaran yang relatif baik. Dengan perahu bermotor yang lazim dipakai nelayan, waktu tempuh Ujung Pandang-Kapoposang sekitar 6 jam, sedangkan waktu tempuh dari Maros dan Pangkep masing-masing 7 dan 8 jam.