Ramadhan 2020
Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Kata Buya Yahya
Niat Puasa Ramadhan Lupa Dibaca dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah, Ini Kata Buya Yahya
POS-KUPANG.COM - Kadang kita lupa membaca niat Puasa Ramadhan hingga lupa pula santap sahur selama puasa. Jika harus lupa membaca niat dan terlewat sahur, apakah puasa tetap sah?
Di bulan Ramadan seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa.
Supaya ibadah puasa yang dilakukan sah, maka perlu adanya niat.
Sudah banyak website-website yang mengulas tentang niat puasa Ramadan.
• Amalan, Tata Cara dan Doa serta Niat Iktikaf untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2020
• Benarkah Onani / Masturbasi Tak Membatalkan Puasa? Berikut Ini Penjelasan Ulama
Mulai dari bacaan niat hingga arti dari niat puasa itu sendiri.
Namun bagaimana jika kita lupa mengucapkan niat puasa?
Apakah puasa yang kita kerjakan dianggap sah?
Terlebih di awal bulan ramadan, yang mana tubuh kita masih perlu menyesuaikan dengan perubahan kebiasaan terutama kebiasaan bangun untuk makan sahur.
Lantas bagaimana hukumnya jika kita lupa membaca niat puasa?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.
Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.
"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak mengucapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"
"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.
Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.
Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.
Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaimana puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang luba berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat dipagi hari.
"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.
Buya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.
"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kata Buya Yahya.
Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.
"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"
"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.
Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.
"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"
"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"
"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.
Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
* Apakah Puasa Tetap Sah Kalau
Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah Berpuasa?
Puasa Ramadhan mengharuskan kita untuk melakukan niat di malam hari sebelum puasa. Lalu bagaimana alternatif kalau lupa membaca niat puasa?
Puasa Ramadhan itu spesial. Dia berbeda dengan, misalnya, puasa-puasa lainnya. Tidak saja wajib bagi setiap umat Muslim, puasa Ramadhan juga mengharuskan kita untuk melakukan niat di malam hari sebelum puasa.
Niat merupakan suatu hal yang krusial dalam melaksanakan hal apa pun. Terlebih hal itu adalah ibadah.
Niat menjadi sangat penting dalam membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah.
Misalnya menahan makan dan minum menurut adatnya biasa disebut diet, namun ketika sudah diniati maka ia akan bernilai ibadah yakni puasa.
Niat untuk puasa fardlu, sekali lagi, harus dilakukan di malam hari mulai dari tenggelamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana hadis Nabi Saw.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللَهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ
Hadis riwayat Hafshah bahwasannya Nabi saw. bersabda “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak niat puasa fardlu di malam harinya, maka puasanya tidak sah.
Namun, bagaimana jika ada seseorang yang lupa niat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati?
Al Alim al Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fikih Ibnu Hajar al Haitami di dalam kitab Fathul Mu’in telah membahas permasalahan ini. Beliau mengatakan
ولايجزئ عنها التسحر وان قصد به التقوى على الصوم ولا الامتناع من تناول مفطر خوف الفجر ما لم يخطر بباله الصوم بالصفات التي يجب التعرض لها في النية
Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa.
Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.
Artinya, berdasarkan keterangan tersebut, maka sangat jelas bahwa makan sahur belum mewakili niat puasa yang harus diniatkan oleh orang yang akan berpuasa.
Sehingga, puasa yang dilakukan oleh orang yang lupa niat puasa di malam harinya tidak sah, dan harus di-qadha di hari lain jika ia berpuasa di bulan Ramadhan.
Meskipun puasanya tidak sah, bukan berarti ia boleh makan dan minum sepuasnya atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu.
Ia tetap harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu karena untuk menghormati waktu yang banyak orang melaksanakan puasa di dalamnya.
Meskipun puasanya tidak dianggap tetapi ia tetap mendapatkan pahala.
Sebagaimana keterangan yang dijelaskan juga di dalam kitab Fathul Mu’in berikut ini:
(و يجب (امساك) عن مفطر (فيه) اى رمضان فقط دون نحو نذر وقضاء (ان افطر بغير عذر) من مرض أو سفر (أو بغائط) كمن أكل ظانا بقاء الليل أو نسي تنبيت النية أو أفطر صوم الشك وبان من رمضان لحرمة الوقت وليس الممسك في صوم شرعي لكنه يثاب عليه
Namun demikian, terdapat pendapat yang menganggap sahnya orang yang sudah sahur walaupun lupa atau tidak sempat niat puasa yang biasa dilakukan setelah shalat tarawih, sebagaimana pendapat yang disampaikan Syekh Ibrahim al-Bajuri berikut:
ولو أكل أو شرب خوفا من الجوع أو العطش نهارا أو امتنع من الأكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر فإن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها كفى ذلك في النية لتضمنه قصد الصوم وهو حقيقة النية.
Bila seseorang makan dan minum (dengan tujuan sahur) karena takut esok siang merasakan lapar dan haus, atau menahan diri tidak makan, minum, dan jimak karena takut sudah terbit fajar sadik (yang menjadi tanda sudah wajib puasa),
sambil di dalam hatinya terbesit bahwa besok dia akan melakukan puasa sebagaimana mestinya, maka ini juga sudah mewakili niat puasa, dan inilah hakikat niat.
Artinya, bila kita makan atau minum dengan tujuan agar besok mendapatkan energi untuk berpuasa, itu sama saja mewakili niat, dan puasanya tetap sah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur, Sahkah Puasa Kita? Begini Penjelasan Buya Yahya,
Sebagian artikel ini juga bersumber dari Islami.co, masih banyak artikel Islami yang bisa di lihat di Islami.Co, LINK