Cara Melaporkan Bantuan Sosial Kemensos Via Instagram, Twitter, Email hingga Nomor WhatsApp

Kementerian Sosial ( Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial ( bansos).

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk warga rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19, baik yang berdomisili maupun perantau, di Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) pada Rabu (15/4/20). (Humas Jabar) 

Penyaluran bansos sendiri dilakukan kepada para keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah daerah di luar Jabodetabek.

Menurut Kemensos, ada sekitar 9 juta jiwa yang masuk ke dalam kategori penerima BLT ini.

Namun demikian, pemerintah masih melakukan penyisiran data terhadap penerima manfaat tersebut.

Selain BLT, Kemensos juga menyalurkan paket sembako dengan nilai yang sama kepada masyarakat Jabodetabek selama tiga bulan.

Syarat memperoleh bantuan tunai Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, di antaranya adalah:

Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved