Ferdian Paleka Ditangkap

Fakta Baru Ferdian Paleka, Youtuber Viral Sembako Sampah hingga Ancaman Denda Rp 2 Miliar

Sejumlah fakta terungkap seiring dengan penangkapan Ferian Paleka Youtuber Viral karena aksinya menyumbang Sembako Sampah

Editor: Hasyim Ashari
Bidik layar Instagram @infobandungkota
Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka. 

Fakta Baru Ferdian Paleka, Youtuber Viral Sembako Sampah hingga Ancaman Denda Rp 2 Miliar

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap seiring dengan penangkapan Ferian Paleka Youtuber Viral karena aksinya menyumbang Sembako Sampah hingga menjadi DPO aparat kepolisian.

Aksi prank bagi sembako berisi sampah ke waria ini mengundang amarah publik

Ferdian Paleka membagikan sembako pada waria atau transgender namun isinya sampah dan batu.

Hal itu dilihat dari kanal Youtube Ferdian Paleka yang diunggah pada 3 Mei 2020

Nama Ferdian Paleka menjadi trending di Twitter sejak Minggu (3/5/2020).

Para waria yang menjadi korban telah melapor ke pihak yang berwajib.

Berikut fakta lengkap Ferdian Paleka dirangkum dari berbagai sumber:

1. YouTuber Asal Bandung

Ferdian Paleka merupakan YouTuber asal Bandung, Jawa Barat.

Ia bertempat tinggal di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

2. Punya Dua Akun YouTube

Ferdian Paleka memiliki dua akun YouTuber yakni Ferdian Paleka dan Paleka Present.

Channel Ferdian Paleka dibuat pada 26 November 2019 dan memiliki sebanyak 92,7 ribu subscribers.

Sedangkan Paleka Present dibuat pada 2 Mar 2020 dan memiliki 154 ribu subscribers.

Dalam channel Ferdian Paleka tertulis dalam keterangan bahwa YouTube tersebut berisi semua hal yang absurd.

"Konten gw berisi semua hal yg absurd, jadi jangan ngarepin hal tentang pendidikan di channel ini dan kalo ga ngerti atau butthurt ya gpp sih gw bodo amat juga hehe," tulisnya.

3. Kerap Unggah Konten Prank

Pria berusia 20 tahun ini kerap mengunggah video prank.

Video prank terbarunya yakni 'PRANK KASIH MAKAN KE BANCI CBL' yang diunggah pada Minggu (3/5/2020).

Video tersebut viral dan mendapat kecaman dari warganet.

Tidak lama setelah viral, video tersebut kemudian dihapus.

4. Banyak Bikin Video Vulgar

Akun YouTube Paleka Present kerap mengunggah video vulgar.

Karena banyak video vulgar, channel Paleka Present telah ditangguhkan.

Tidak ada video lagi di dalamnya.

Ferdian juga sempat membahas mengenai penangguhan tersebut di channelnya.

5. Kelola Bisnis

Selain menjadi YouTuber, Ferdian Paleka juga kelola bisnis.

Ia memproduksi baju dengan brand Lekka.

Akun Instagram untuk bisnisnya yakni bernama Lekka Apparel.

Namun saat ditelusuri Tribunnewsmaker.com, akun Instagram Lekka Apparel sudah tidak ada satu pun postingan.

Kendati demikian, masih terdapat highlight untuk melihat produk baju yang dijualnya.

6. Akun Instagram Tak Aktif

Akun Instagram Ferdian Paleka yang sebelumnya memiliki puluhan ribu followers kini sudah tidak aktif.

Instagram aslinya @ferdianpalekaa sudah tidak bisa diakses seiring dengan viralnya kasus sembako isi sampah.

Kini justru muncul banyak akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.

7. Tidak Merasa Bersalah

Setelah konten prank sembako, Ferdian Paleka kembali membuat geram warganet.

Ia meminta maaf namun ternyata hanya prank belaka.

Ferdian seolah tidak menyesal atas perbuatannya.

Bukannya minta maaf dan menyesal, Ferdian Paleka kembali membuat siapa pun yang menonton naik pitam.

Mengenakan jaket hoodie pink, Ferdian Paleka awalnya berakting dengan muka sedih layaknya orang menyesal.

Video permintaan maaf prank Ferdian beredar luas di media sosial.

8. Penangkapan Ferdian Paleka

Youtuber Ferdian Paleka kemudian berhasil ditangkap polisi pada 8 Mei 2020.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Ferdian Paleka pada Jumat dini hari 8 Mei 2020 di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang, Banten.

Setelah ditangkap, Ferdian Paleka digiring ke Polsek Tangerang.

Saat di kantor polisi, Ferdian Paleka yang mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang warna senada terlihat menundukkan kepalanya.

Melansir Wartakotalive,com: Kronologi Lengkap Kasus Ferdian Paleka dari Mulai Awal Viral, Sampai Ditangkap Polisi

"Kami hanya bantu back up saja," ujar Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Suyoto kepada Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang terlibat kasus video viral prank sembako berisi sampah, Jumat (08/05/2020) dini hari.

"Tadi dini hari 00.30 WIB Gabungan Jatanras Polda Jawa Barat dan Jatanras Polrestabes Bandung telah mengamankan sudara F dan A dari pelariannya," kata Saptono Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Saptono menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta.

"Baru dari pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya.

Saptono mengatakan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap.

"Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

9. Terdapat 4 orang lainnya yang ditangkap bersama Ferdian Paleka.

Dalam penangkapan Ferdian Paleka itu ada orang lainnya yang turut diamankan petugas.

Penangkapan itu dijelaskan langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto.

"Memang sempat dibawa ke Polsek Benteng (Tangerang) karena yang diamankan 4 orang," ucap Sugeng kepada Wartakotalive.com.

Menurut Sugeng Hariyanto, butuh perlengkapan khusus untuk membawa mereka yang diamankan itu.

Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Jabar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sehingga perlu bantuan borgol untuk bawa ke Bandung. Sudah pada dibawa ke Polda Jabar semalam," kata Sugeng Hariyanto

10. Ancama 12 tahun penjara.

Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 10 Fakta Ferdinan Paleka Youtuber Viral, dari Kronologi Aksi Prank Hingga Ancaman 12 Tahun Penjara, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/05/08/10-fakta-ferdinan-paleka-youtuber-viral-dari-kronologi-aksi-prank-hingga-ancaman-12-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved