Ferdian Paleka Ditangkap

Fakta Baru Ferdian Paleka, Youtuber Viral Sembako Sampah hingga Ancaman Denda Rp 2 Miliar

Sejumlah fakta terungkap seiring dengan penangkapan Ferian Paleka Youtuber Viral karena aksinya menyumbang Sembako Sampah

Editor: Hasyim Ashari
Bidik layar Instagram @infobandungkota
Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka. 

Youtuber Ferdian Paleka kemudian berhasil ditangkap polisi pada 8 Mei 2020.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Ferdian Paleka pada Jumat dini hari 8 Mei 2020 di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang, Banten.

Setelah ditangkap, Ferdian Paleka digiring ke Polsek Tangerang.

Saat di kantor polisi, Ferdian Paleka yang mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang warna senada terlihat menundukkan kepalanya.

Melansir Wartakotalive,com: Kronologi Lengkap Kasus Ferdian Paleka dari Mulai Awal Viral, Sampai Ditangkap Polisi

"Kami hanya bantu back up saja," ujar Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Suyoto kepada Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang terlibat kasus video viral prank sembako berisi sampah, Jumat (08/05/2020) dini hari.

"Tadi dini hari 00.30 WIB Gabungan Jatanras Polda Jawa Barat dan Jatanras Polrestabes Bandung telah mengamankan sudara F dan A dari pelariannya," kata Saptono Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Saptono menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta.

"Baru dari pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya.

Saptono mengatakan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap.

"Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

9. Terdapat 4 orang lainnya yang ditangkap bersama Ferdian Paleka.

Dalam penangkapan Ferdian Paleka itu ada orang lainnya yang turut diamankan petugas.

Penangkapan itu dijelaskan langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto.

"Memang sempat dibawa ke Polsek Benteng (Tangerang) karena yang diamankan 4 orang," ucap Sugeng kepada Wartakotalive.com.

Menurut Sugeng Hariyanto, butuh perlengkapan khusus untuk membawa mereka yang diamankan itu.

Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Jabar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sehingga perlu bantuan borgol untuk bawa ke Bandung. Sudah pada dibawa ke Polda Jabar semalam," kata Sugeng Hariyanto

10. Ancama 12 tahun penjara.

Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 10 Fakta Ferdinan Paleka Youtuber Viral, dari Kronologi Aksi Prank Hingga Ancaman 12 Tahun Penjara, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/05/08/10-fakta-ferdinan-paleka-youtuber-viral-dari-kronologi-aksi-prank-hingga-ancaman-12-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved