Kamis, 21 Mei 2026

Iuran BPJS Telah Disesuaikan Sejak 1 Mei, Ini Segmen Pesertanya

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Kompas.com
Iuran BPJS naik 

Iuran BPJS Telah Disesuaikan Sejak 1 Mei,  Ini Segmen Pesertanya

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA-- Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Dengan mengacu pada Perpres 82 tahun 2018 ini maka iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan hal itu dalam siaran persnya yang diterima wartawan. Dikatakannya, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Rincian, kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000
untuk kelas 3.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama
memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak  embebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” terang Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain
mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan
program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Saat Pandemi Corona, Yayasan Warna Kasih Kupang Layani Pasien Rehabilitasi Narkoba

Tim Gugus Tugas Covid-19 Ende Rapid Tes Keluarga Klaster Gowa

Perkembangan Ekspor Impor, Darwis Sebut NTT Alami Defisit

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved