Sembilan Warga NTT Positif Covid-19, Bupati Agas Beri Instruksi : Tidak Boleh Pergi Ke Zona Merah
agar warganya menghindari untuk tidak boleh berpergian ke zona merah seperti seluruh wilayah di luar NTT,
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Sembilan Warga NTT Positif Covid-19, Bupati Agas Beri Instruksi Warganya Tidak Boleh Pergi Ke Zona Merah
POS-KUPANG.COM | BORONG---Kini kembali 9 orang warga NTT terkonfirmasi positif Covid-19, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.M.Hum meminta agar warganya menghindari untuk tidak boleh berpergian ke zona merah seperti seluruh wilayah di luar NTT, Kota Kupang dan wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Permintaan bupati Agas ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Manggarai Timur Nomor BPBD 360/K19/V/2020 Tentang Kewajiban Menggunakan APD/Masker.
Selain itu untuk mencegah penularan virus corona ini juga, dalam Surat tersebut diinstruksikan oleh Bupati Agas agar, masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah, berkomunikasi dengan orang atau berada di tempat publik. Baik ASN, pegawai BUMN, BUMD, karyawan pengelola layanan publik, kayawan swasta dan aparatur Desa wajib mengenakan masker saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap pelaku perjalanan ke Manggarai Timur wajib mengenakan masker dan taat pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masyarakat diminta tetap tenang tidak terprofokasi dengan informasi dari media apapun yang sumbernya bukan dari Pemerintah atau Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai Timur.
Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (3/5/2020) mengatakan, mengawal Manggarai Timur agar tetap di Zona Hijau, Pasca Manggarai Barat masuk Zona Merah. Dimana masyarakat NTT dikejutkan lagi saat mendengar kabar ada 9 warga NTT Positif Covid-19. Ada 2 diantaranya dari Kabupaten Manggarai Barat yang datang setelah mengikuti Tabligh Akbar/Istijma Ulama Zona Asia di Gowa Sulawesi.
Sebagai kabupaten terdekat mendengar itu, Kata Sekda Boni, Pemda Manggarai Timur langsung mengambil beberapa langkah inisiatif diantaranya, pertama, mendata dan menangani secara khusus (Rapid Test) dan lain sebagainya kepada warga Manggarai Timur yang melakukan perjalanan dari Makasar dengan menggunakan kapal yang sama bersama warga Mabar yang positif tersebut.
Kedua, Manggarai Timur akan memperketat pengawasan pada pintu masuk Mano dan Gongger. Semua warga yang masuk wilayah Manggarai Timur wajib pakai Masker, dengan menerbitkan Instruksi Bupati Manggarai Timur. Mendata secara detail dan menangani secara khusus setiap pelaku perjalanan dari Manggarai Barat terutama dari Kecamatan Lembor yang masuk dan tinggal di Manggarai Timur.
Dikatakan Sekda Boni, data tersebut langsung didistribusikan ke Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar warga yang baru datang tersebut bisa ditangani secara khusus di Desa atau Kelurahan. Dan khusus yang masuk kategori ODP atau OTG langsung diantar ke Shelter RSUD Borong untuk diisolasikan.
• Bupati Soliwoa Cek Suhu Tubuh di Posko Covid-19 Lengkosambi Riung
• Dekat dengan Pemain Persib Bandung Febri Hariyadi, Begini Jawaban Mengejutkan Putri Luis Milla
"Mohon dukungan dari semua masyarakat yang masuk Manggarai Timur agar memberi informasi yang benar dan jujur kepada petugas. Informasi anda bisa menyelamatkan diri anda, keluarga anda dan orang orang tercinta disekitar anda bahkan bisa menyelamatkan seluruh masyarakat Manggarai Timur, Flores bahkan NTT,"pinta Sekda Boni. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)