726 Pelaku Perjalanan di Langke Rembong, Manggarai Dapat Bantuan Sembako
Sembako ini karena mereka harus menjalani karantina 14 hari sehingga tidak kerja dan harus tinggal di rumah k
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
726 Pelaku Perjalanan di Langke Rembong, Manggarai Dapat Bantuan Sembako
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Dalam menangani warganya yang memiliki status sebagai pelaku perjalanan dari daerah terpapar atau zona merah covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai bukan hanya wajib mengkarantinakan untuk mencegah pandemi covid-19, namun juga sebagai bentuk kepeduliannya, Pemkab Manggarai juga memberikan bantuan Sembako.
Bantuan Sembako itu, untuk menambah kebutuhan hidup para pelaku perjalanan selama masa menjalani karantina atau pun setelah selesai masa karantina.
Sebelumnya, Kamis (30/4/2020) lalu, sembako dibagikan untuk pelaku perjalanan di wilayah Kecamatan Satar Mese Barat dan Satar Mese, Sabtu (2/5/2020) giliran Pelaku Perjalanan di Kecamatan Langke Rembong.
Penyerahan bantuan Sembako untuk di Kecamatan Langke Rembong dibagi dalam 2 Rute. Untuk Rute 1 sembako itu dibagikan Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH.,MH bersama Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K, Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai/anggota DPRD NTT, Ny Yeni Veronika Deno, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir, pimpinan OPD terkait, Camat Langke Rembong bersama para Lurah.
Sedangkan Rute 2 dibagikan oleh Wakil Bupati Manggarai Drs Viktor Madur bersama anggota Gugus Tugas lainya.
Selain membagikan sembako, bupati Deno dan Ketua TP PKK Ny Yeni bersama rombongan juga membagikan masker gratis kepada para pelaku perjalanan dan juga masyarakat umum yang belum ada masker dan berpesan agar wajib pakai masker untuk mencegah pandemi covid-19.
Sebelum menerima bantuan, Bupati Deno juga menanyakan tentang kondisi kesehatan mereka, bupati Deno juga meminta jika ada gejala batuk pilek segera melaporkan ke petugas Gugus Tugas atau pun petugas medis untuk diperiksa kesehatan meskipun telah selesai masa karantina karena virus itu bisa saja muncul gejala setelah masa inkubasi bagi orang yang memiliki daya tahan tubuh kuat.
Selain itu, bupati Deno juga mendengarkan keluh kesa dan usul saran dari masyarakat khusunya pelaku perjalanan seperti mahasiswa dan masyarakat umum lainya.
Setelah itu bupati Deno juga memberikan edukasi dengan mengimbau kepada para pelaku perjalanan untuk tetap menjaga jarak meskipun tidak ada gejala sebab orang tanpa gejala (OTG) sangat membahayakan bisa berpotensi menyebarkan virus corona ke orang lain.
Selalu menggunakan masker karena penyebaran virus ini melalui droplet, sering makan-makanan yang bergizi dan sering berolahraga untuk menambah imun tubuh, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir setelah melakukan aktifitas dan juga jangan lupa berdoa semoga wabah virus ini segera berakhir.
Bupati Deno mengatakan, bantuan sembako diberikan merupakan bantuan tanggap darurat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap semua para pelaku perjalanan.
"Jadi orang-orang yang baru datang dari daerah terpapar covid-19 kita beri bantuan Sembako. Kenapa kita bantu mereka Sembako ini karena mereka harus menjalani karantina 14 hari sehingga tidak kerja dan harus tinggal di rumah karena mereka juga butuh makan, selain itu, meskipun yang lain sudah selesai menjalani masa karantina, namun tentu masih butuh proses untuk bekerja sehingga mereka juga butuh makan,"kata Bupati Deno.
Bukan hanya bantuan ini saja bagi warga yang datang dari daerah terpapar, tetapi kata Bupati Deno, mereka juga punya peluang untuk mendapat bantuan dari hasil validasi data untuk mendapatkan bantuan dari dana APBD II, APBD I maupun dana desa, jika seandainya nama KK mereka belum pernah mendapatkan bantuan baik PKH maupun bantuan pangan non tunai.
Bupati Deno juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak boleh takut dan mengucilkan bagi warga yang baru datang dari daerah terpapar covid-19, karena mereka adalah darah daging keluarga kita dan juga merupakan rakyat Manggarai. Untuk mencegah tidak terjadi penyebaran virus corona tersebut tentu harus jaga jarak atau taat pada instruksi pemerintah terkait pencegah penyebaran covid-19 ini.