Pegadaian Beri Tiga Stimulus untuk Nasabah
Perum Pegadaian Cabang Ende memberikan stimulus meringankan beban nasabah yang terkena dampak Covid-19
POS-KUPANG.COM | ENDE - Perum Pegadaian Cabang Ende memberikan stimulus meringankan beban nasabah yang terkena dampak Covid-19 menyikapi hasil pertemuan dengan DPRD Ende, Selasa (28/4/2020).
Pimpinan Cabang Pegadaian Ende, Stenly Kaliey Bisinglasi, melalui WhatsApp kepada Pos Kupang, Rabu (29/4), menyebut tiga stimulus untuk para nasabah.
• Tiel Terkejut Harga Gula Naik Drastis
Pertama, memperpanjang waktu pembiayaan sampai dengan maksimal jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan produk pegadaian masing-masing. Kedua, penundaan pembayaran angsuran maksimal selama tiga bulan. Ketiga, pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan atau denda dari akad atau perjanjian kredit yang lama.
"Kami mengapresiasi DPRD Ende yang cepat merespons keluhan masyarakat Ende. Ada tiga stimulus yang kami berikan untuk meringankan beban nasabah kami," ujar Stenly.
• Gara-gara Tunjuk Alat Kelamin, Pria Ini Diamankan Kasat Pol PP Sikka
Sebelumnya DPRD Ende meminta kepada BUMN/BUMD di Ende memberikan dispensasi khusus kepada para nasabah sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat dalam menyikapi kasus Covid-19.
Anggota DPRD Ende, Maxi Deki, mengatakan hal itu pada rapat dengar pendapat dengan Pegadaian Cabang Ende serta sejumlah lembaga kredit, Selasa (28/4/2020).
Maxi Deki mengatakan dari hasil dengar pendapat yang dilakukan pihaknya melihat belum ada tindak lanjut konkrit dari berbagai lembaga kredit di Ende, utamanya Pegadaian dalam memberikan keringanan kepada nasabahnya.
Menurut Maxi Deki, Pegadaian sebagai lembaga BUMN semestinya hadir dan tampil sebagai garda terdepan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dengan cara memberikan keringanan atau dispensasi khusus kepada nasabah.
"Pada saat sebelum Covid-19 saja masyarakat sudah susah, apalagi saat ini semakin susah," tegas Maxi. (rom)