Breaking News

Fransisca Ngggeong: Dari Keluarga Belum Ada Putusan Untuk Cabut Laporan Polisi, Simak Infonya

keluarga korban pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa belum membuat putusan untuk mencabut laporan pol

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Fransisca Nggeong 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Hingga saat ini keluarga korban pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa belum membuat putusan untuk mencabut laporan polisi. Pihak keluarga korban, Yusuf Ngggeong juga hingga saat ini belum pernah bertemu dengan Jean Neonufa guna membahas proses damai.

Fransisca Ngggeong, anak Yusuf Ngggeong kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/5/2020) melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihak keluarga masih membicarakan terkait kemungkinan berdamai dengan Jean Neonufa. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dalam keluarga untuk berdamai dan mencabut laporan polisi kasus dugaan penganiayaan tersebut.

" Kami dari keluarga korban belum ada kesepakatan untuk berdamai dan mencabut laporan polisi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Jean Neonufa," tulis Fransisca.

Fransisca menjelaskan, hingga saat ini pihak keluarga belum pernah duduk bersepakat dengan Jean Neonufa untuk berdamai. Pihak keluarga sejauh ini hanya berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari terkait memungkinan berdamai.

Pihak keluarga menghendaki jika pelaku ingin meminta maaf, maka permintaan maaf tersebut harus dilakukan di kantor polisi dan dihadapan korban.

Pihak keluarga juga menuntut adanya pengakuan dari pelaku, jika benar pelaku telah menganiaya korban. Pasalnya selama ini di beberapa media pelaku hanya mengakui jika pelaku hanya menunjuk-nunjuk korban tapi tidak memukuli korban. Bahkan, keterangan dari saksi-saksi juga hanya menyebut, mereka tidak melihat dengan jelas jika pelaku memukuli korban.

SIMAK Pengakuan Komplotan Gadis Lesbi Belia Tega Bunuh Sopir Taksol? Ini Pengakuan Si Pembunuh

" Kami mau agar pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatannya, sehingga publik bisa tahu perbuatannya yang sesungguhnya. Kami dari keluarga hanya mencari keadilan dan pengakuan dari pelaku sehingga tidak ada yang berpikir jika kami mengada-ada laporan dan kami sedang ingin menjatuhkan pelaku. Tetapi perbuatan pelaku sendirilah yang telah menjatuhkan dirinya," terang Fransisca.

Diisukan Telah Meninggal Dunia, Kim Jong Un Malah Muncul di Depan Publik, Pernah 40 Hari Menghilang

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan kepada Yusuf Ngggeong, warga Kota Soe dengan cara memukul wajah korban. Dirinya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatannya tersebut.

Hal ini diungkapkan Jean dalam jumpa pers, Kamis (30/4/2020) di kediamannya. Ia mengaku, dirinya secara pribadi telah bertemu dengan pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Dalam komunikasi dengan pihak keluarga korban, pihak korban sudah bersedia berdamai dan mencabut laporan polisi dengan beberapa syarat.

Warga Amerika Buru Obat Sakit Mag,Famotidine Diklaim Bisa Cegah Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan. Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa. Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. (din)

Fransisca Ngggeong

Fransisca Nggeong
Fransisca Nggeong (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved