Bupati Ende Djafar Achmad Berlakukan Jam Malam Sampai 31 Mei

Juga unsur dan kendaraan ambulance dan mobil jenasah serta pemadam kebakaran dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROMOALDUS PIUS
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad membagikan masker kepada para pedagang takjil di Pasar Mbongawani, Ende, Rabu sore (29/4). 

Bupati Ende Berlakukan Jam Malam

POS-KUPANG.COM|ENDE--Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam suratnya No : Bu.477/KESRA. 11/326/1V/2020 memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 Wita (jam 09.00 malam) sampai pukul 05 pagi.

Dalam kopian surat yang didapatkan POS KUPANG.COM, Jumat (1/5) menyatakan bahwa jam malam tersebut berlaku untuk semua masyarakat kecuali unsur dan kendaraan pejabat Negara dan unsur dan kendaraan TNI dan Polri juga unsur dan kendaraan Patroli Polisi Pamong Praja, TNI, Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Juga unsur dan kendaraan ambulance dan mobil jenasah serta pemadam kebakaran dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Bupati Djafar dalam suratnya juga menyatakan tentang kewajiban menggunakan masker dan waktu keluar rumah.

Bupati Ende menegaskan sehubungan dengan meningkatnya virus Corona Diseanse 2019 (Covid 19) yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan lebih khusus di Wilayah Kabupaten Ende, maka diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende,  para Camat seluruh Kabupaten Ende dan para Kepala Desa serta Lurah Seluruh Kabupaten Ende, para Kepala Lingkungan dan Dusun serta RW dan RT seluruh Kabupaten Ende agar mewajibkan masyarakat agar selalu menggunakan MASKER pada saat keluar rumah.

Selain itu Juga mewajibkan masyarakat untuk tidak boleh keluar rumah di atas pukul 21.00 Wita (jam 09.00 malam) sampai pukul 05.

Masyarakat diminta untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak boleh terprovokasi atau diprovokasi oleh siapapun dan media apapun dalam situasi dan kondisi menghadapi penanganan penyebaran penyakit Corona Virus Diseanse 2019 (Covid – 19 di Kabupaten Ende.

Instruksi ini berlaku sampai tanggal 31 Mei 2020 dan akan dilanjutkan apabila pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid) belum berakhir.

Terkait dengan pencegahan virus corona Bupati Ende, Drs Djafar Achmad beberapa kali membagikan masker kepada warga seperti yang dilakukan di Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan,Kabupaten Ende.

Pembagian masker tersebut menurut Bupati Ende, Drs Djafar Achmad sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar selalu mengenakan masker dalam mengatasi virus corona atau covid-19.

“Iya kita sengaja bagi-bagikan masker agar warga sadar bahwa masker itu penting guna melindungi diri dan orang lain dari bahaya corona,”kata Bupati Djafar.

Bupati Djafar meminta kepada semua pihak agar senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar terhindar dari bahaya corona.

Bupati Djafar meminta kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan masker demi keselamatan diri dan orang lain apalagi di masa endemic corona seperti saat ini.

Bupati Djafar meminta kepada warga agar mengenakan masker sesuasai mendapatkan pembagian masker dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved