Jangan Lupa Catat Tanggalnya, Mulai Lusa Senin 3 Mei Lion Air Kembali Buka Penerbangan, Ini Rutenya
Setelah dapat izin khusus, Maskapai Lion Air akan kembali membuka penerbangan Lusa, Senin 3 Mei 2020. Jangan sampai lupa, catat ini rute-rutenya
Jangan Lupa Catat Tanggalnya, Mulai Lusa Senin 3 Mei Lion Air Kembali Buka Penerbangan, Ini Rute-Rutenya
Maskapai Lion Air Grub mendapat izin khusus untuk kembali terbang di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik ini.
Rute-rute yang dizinkan termasuk di daerah zona merah penyebaran virus Corona, dan wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yakni (dari) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
• El Tari Tanpa Penerbangan, NAM Air Tak Ada Pilot-Pramugari
• Astaga, Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam
Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan, yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Danang.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah
Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).
Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.
Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.
Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.
"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan PSBB.
"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," ujar Adita.
Lion Air Lakukan Sterilisasi dan Pembersihan Kabin Pesawat dan Hangar" width="700" height="393" />
Lion Air berkomitmen mendukung langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang dilakukan pemerintah.
Sebagai bukti dari komitmen itu, Lion Air Group menjalani fase pengerjaan yang meliputi pembersihan pesawat, sterilisasi, penyemprotan, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.
Danang Mandala Prihantoro, Communication Strategic Officer Lion Air mengatakan, dalam tindakan pencegahan dimaksud, Lion Air Group merekomendasikan guna menyediakan dan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu menggunakan sarung tangan dan cairan/gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna tindakan preventif dengan mengutamakan kesehatan.
"Seluruh Departemen Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Lion Air Group telah mengimplementasikan yang dilakukan oleh seluruh unit terkait untuk menjalankan rekomendasi yang disampaikan," kata Danang, Rabu (11/03/2020).
Proses sterilisasi juga dilakukan ke pusat perawatan pesawat (hangar) Batam Aero Technic (BAT) member of Lion Air Group untuk melakukan proses penyemperotan kembali (re-desinfectant), serta dijadwalkan untuk pengerjaan perawatan pesawat berkala.
Proses re-desinfectant dilakukan melalui beberapa tahapan dalam pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Batam Aero Technic untuk melakukan proses pergantian HEPA (High Efficiency Particulate Air) filter yang digunakan sebagai alat penyaring sirkulasi udara di dalam pesawat, menurut anjuran pabrikan pesawat.
Dalam melakukan proses pergantian HEPA filter, petugas telah diberikan pengetahuan mengenai keselamatan dan telah melakukan tes kesehatan serta melakukan vaksinasi.
Seluruh prosedur yang dilakukan telah mengikuti aspek keselamatan yang dapat membantu untuk melaksanakan seluruh tahapan sampai selesai.
Lion Air Group menegaskan, pelaksanaan proses dan prosedur sterilisasi dilakukan guna memastikan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
"Lion Air Group patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional," ujar Danang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 3 Mei, Lion Air Akan Beroperasi Layani Penerbangan Khusus"
https://bangka.tribunnews.com/amp/2020/04/29/kabar-baik-penumpang-bisa-naik-lion-air-mulai-3-mei-tapi-harus-penuhi-syarat-ini-dulu?page=all