Corona Virus
Di Bekasi 10 Orang Jadi Tersangka Karena Nongkrong, Ratusan Pelanggar PSBB Jadi Tersangka ? Info
Sejumlah pelanggar PSBB dihukum penjara sementara beberapa yang lain siap-siap mendekam di balik terali besi.
POS KUPANG.COM--Sejumlah pelanggar PSBB dihukum penjara sementara beberapa yang lain siap-siap mendekam di balik terali besi.
Di seluruh Indonesia, para pelanggar PSBB ini bahkan jumlahnya mencapai ratusan.
Jajaran Polri telah menetapkan status tersangka pada ratusan orang yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota.
Polda Metro Jaya yang pertama kali menetapkan status tersangka pada pelanggar PSBB di antaranya karena tetap berkerumum.
Padahal berkali-kali diminta bubar oleh petugas.
Selanjutnya ada pula yang menjadi tersangka karena tawuran saat PSBB hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Termasuk melakukan judi sabung ayam saat masa PSBB di Bekasi.
Sementara itu, Polda Jambi sudah lebih dulu menyidangkan 16 terdakwa pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Riau karena tetap bermain di warnet dan menggelar pesta ulang tahun sambil mengkonsumsi miras di room karaoke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengamini Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menindak dan mentersangkakan warga yang nekat berkerumun saat PSBB di tengah wabah corona.
Warga yang tidak menuruti imbauan polisi atau bahkan melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Karena ancaman hukumannya hanya satu tahun bahkan ada yang beberapa bulan maka para tersangka ini tidak dilakukan penahanan.
Mereka hanya diminta wajib lapor, maksimal satu minggu dua kali.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas rampung dan kasus dibawa ke meja hijau untuk disidangkan. Seperti yang telah dilakukan di Polda Riau, melalui sidang online.
"Semuanya yang berkerumun, termasuk yang tawuran dan sabung ayam di Bekasi kami proses cepat, supaya segera selesai," ucap Yusri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Yusri juga mengamini tersangka yang hanya tetap berkerumun tidak dilakukan penahanan.
Sementara tersangka yang melakukan sabung ayam di Bekasi beberapa hari lalu dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang sabung ayam itu kena pasal berlapis, Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Berikutnya 18 tersangka pelaku tawuran saat PSBB di wilayah Tangerang Selatan juga dijerat dengan pasal berlapis, dikenakan UU Karantina Kesehatan.
"Yang 18 orang tawuran di Tangsel, 15 tersangka dewasa dan tiga anak-anak. Ini ada yang ditahan karena menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Berikut catatan Tribunnews.com terkait pelanggar PSBB yang ditersangkakan oleh Polri :
• 5 Wanita Cantik Korut Sogok Petugas Perbatasan Jalan di Sungai Beku, Kabur dari Kim Jong Un, INFO
1. Polda Riau menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB. Seluruhnya sudah duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang secara online di Mapolresta Pekanbaru.
2. Polres Jakarta Utara menetapkan 20 tersangka pelanggar PSBB. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Mereka dikenakan wajib lapor.
20 orang ini diamankan pada Sabtu 4 dan 5 April 2020 di beberapa wilayah di Jakarta Utara. Mereka sudah diminta untuk membubarkan diri namun tidak diindahkan.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
3. Polda Metro menetapkan status tersangka pada 18 orang yang nekat berkerumun padahal sudah diminta untuk membubarkan diri tiga kali oleh petugas. Seluruhnya terjaring dalam razia di kawasan Benhil dan Sabang.
4. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada 25 orang pelaku sabung ayam di Kota Bekasi. Mereka tetap berkerumun disaat pelaksanaan PSBB Kota Bekasi.
5. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 10 pemuda menjadi tersangka pelanggar PSBB karena nekat nongkrong di tengah pandemi corona. Mereka kedapatan berkerumun di pinggir jalan tanpa ada kepentingan mendesak.
Seluruhnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut. Mereka dijerat dengan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesejatan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.
6.Polres Tangerang Selatan menetapkan 18 tersangka terkait aksi tawuran di wilayah Tangerang Selatan saat PSBB dan bulan Ramadhan.
Tiga dari tersangka, masih anak dibawah umur.
Mereka juga dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ratusan Pelanggar PSBB Jadi Tersangka, di Bekasi 10 Orang Jadi Tersangka Karena Nongkrong, Bandung?, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/30/ratusan-pelanggar-psbb-jadi-tersangka-di-bekasi-10-orang-jadi-tersangka-karena-nongkrong-bandung?page=all.
Editor: Ravianto