Selasa, 7 April 2026

Fokus Virus Corona, Anies Baswedan Siap-siap Hadapi Babak Baru Class Action Banjir Jakarta

Di tengah keseriusannya menghadapi Virus Coroan di DKI Jakarta, Anies Baswedan harus bersiap-siap menghadapi gugatan class action banjir Jakarta.

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Instagram Anies Baswedan & @jktinfo
Anies Baswedan dan banjir Jakarta 

Fokus Virus Corona, Anies Baswedan Siap-siap Hadapi Babak Baru Class Action Banjir Jakarta

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Di tengah keseriusannya menghadapi Virus Coroan di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan harus bersiap-siap menghadapi gugatan class action banjir Jakarta.

Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.

Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.

Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.

Notifikasi pengunduran diri Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.

Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.

"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.

Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.

Batas waktu tiga pekan Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved