Provinsi Minta Kebijakan Bupati Ende Harus Dikomunikasikan dengan Baik
menutup jalur darat, laut dan udara ke dan dari Kabupaten Ende - Flores itu harus dikomunikasikan dengan semua pihak
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Provinsi Minta Kebijakan Bupati Ende Harus Dikomunikasikan dengan Baik
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi NTT melalui Gugus Tugas Covid19 NTT meminta Bupati Ende Djafar Achmad untuk mengkomunikasikan kebijakan yang diambilnya dengan baik.
Kebijakan yang diambil Bupati Ende untuk menutup jalur darat, laut dan udara ke dan dari Kabupaten Ende - Flores itu harus dikomunikasikan dengan semua pihak termasuk para bupati sedaratan Flores.
“Kebijakan itu baik. Namun demikian harus dikomunikasikan secara baik dengan semua pihak termasuk para bupati sedaratan Flores,” kata juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT Ardu Jelamu Marius di Kupang, Rabu (29/04/2020) siang.
Pada prinsipnya, menurut Ardu Jelamu, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Ende terkait penutupan wilayah yang mulai berlaku hingga 31 Mei 2020 yang akan datang itu sangat baik, namun harus dikomunikasikan.
“Perlu komunikasi. Apalagi di wilayah Flores kan kita saling tergantung soal logistik dan sembilan bahan pokok seperti sembako,” ucap Ardu Jelamu.
Menurut pria yang juga menjabat Karo Humas Setda NTT itu, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang cukup efektif dalam memperlambat penyebaran virus corona. "Ini kita bisa lihat di angka-angka yang kita publish," katanya.
Pemerintah Provinsi, kata Ardu Jelamu, mendukung upaya Pemkab Ende untuk menempatkan tenaga medis di setiap pintu perbatasan. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar setiap orang yang lewat atau masuk keluar wilayah Kabupaten Ende dalam keadaan sehat, demi kebaikan seluruh masyarakat tidak hanya di wilayah Flores tetapi seluruh NTT.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ditegaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah baik provinsi, kabupaten ataupun kota harus memenuhi kriteria antara lain, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Marius menambahkan, dalam situasi dan kondisi seperti ini dibutuhkan kepatuhan dan disiplin dari warga masyarakat NTT untuk selalu mengikuti protokol-protokol kesehatan sebagaimana yang disampaikan WHO dan otoritas pemerintah.
“Selalu mencuci tangan dengan deterjen di air yang mengalir, social distancing dan physical distancing serta menggunakan masker jika berada di area publik. Semua ini untuk kebaikan bersama dan mempertahankan NTT tetap berada di zona hijau,” tandas Marius
• Beta Cafe Sementara Ditutup, Alami Kerugian Rp 12 juta
• Dua Pelajar Ini Dapat Hadiah dari Petugas Posko Covid Perbatasan Nangapanda
Kebijakan Bupati Ende tentang penutupan jalur itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende Nomor: BU.550/DISHUB.12/231/IV/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/media-online-di-ntt-cukup-berkembang.jpg)