Dapat izin khusus Lion Air Bakal Mulai Penerbangan Mulai 3 Mei 2020, Ini Rute-Rutenya
Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah
Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).
Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.
Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.
Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.
"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan PSBB.