Selasa, 21 April 2026

Penerima BLT Juga Ditentukan Musyawarah Desa

Dinsos PMD Kabupaten Lembata telah mengedarkan syarat penerima bantuan langsung tunai ( BLT)

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Lembata Aloysius Buto. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos PMD) Kabupaten Lembata telah mengedarkan syarat penerima bantuan langsung tunai ( BLT) selama masa pagebluk Covid-19 di semua desa di Kabupaten Lembata.

Di dalam surat edaran tersebut sudah diuraikan semua syarat yang jadi rujukan pemerintah desa memberikan bantuan langsung tunai bagi masyarakat.

Bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa ini ditujukan bagi kepala keluarga yang bukan pegawai negeri sipil, pejabat, aparat desa, pensiunan pegawai, dan masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah selama ini seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Akibat Pandemi Covid-19, Herman Pance Warga Matim di PHK

Dipaparkannya, bagi desa yang menerima dana desa sampai Rp 800 juta maka wajib mengalokasikan 25 persen dari dana tersebut untuk bantuan langsung tunai.

Sementara itu, desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 800 juta maka wajib mengalokasikan 30 persennya untuk bantuan langsung tunai.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos PMD) Kabupaten Lembata Aloysius Buto menegaskan penentuan masyarakat yang menerima BLT harus dibahas juga di dalam musyawarah desa.

PON XX Ditunda, Para Atlet Tinju NTT Tetap Latihan

"Siapa yang layak dan tidak layak (menerima BLT) tergantung musyawarah," tegas Alo Buto usai acara Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Camat Lebatukan, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut, Alo menyebutkan sejauh ini pihaknya masih menghimpun data di tujuh kelurahan yang ada di dalam Kota Lewoleba dan masih diusulkan ke pemerintah pusat. Pihaknya juga mendata lagi kepala keluarga yang selama ini tidak ada di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Terkait hal ini, Alo menguraikan saat ini kepala keluarga yang terdata di dalam DTKS sebanyak 18.092 ribu dan dari jumlah ini yang terakomodasi dalam PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai sebanyak kurang lebih 12 ribu kepala keluarga.

Alo mengatakan sisa dari kepala keluarga yang belum ada di dalam DTKS juga sudah masuk di dalam data yang dikirim ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan.

"Hari Jumat malam kita sudah kirim 3 ribu lebih di luar DTKS. Jadi kalau tambah 6 ribu berarti 8 ribu keluarga miskin yang belum dapat PKH dan lain-lain itu sudah didata, jadi dari pusat yang tentukan. Kita kirim data itukan fokusnya untuk kelurahan," jelasnya.

"Sisanya kita usulkan ke Kemensos. Pemerintah pusat juga minta mendata yang ada di luar DTKS," lanjutnya.

Pada saat acara pelantikan Penjabat Kepala Desa Kecamatan Nubatukan di Desa Watokobu, Selasa (28/4/2020), Camat Nubatukan Maria Anastasia mengatakan sampai saat ini bantuan langsung tunai masih dalam proses.

Namun dia menegaskan sudah ada desa yang bersepakat supaya semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai dan tidak mempengaruhi persentase penerima yang sudah ditentukan dari atas.

"Untuk kelurahan kami masih terbentur proses penganggaran. Kami masih konsultasi supaya re-focusing dana kelurahan sesuai regulasi dari kementerian," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved