Mahfud MD Kritik Penangkapan Ravio Patra, Singgung Kinerja Anak Buah Idham Azis, Ungkit Bukti Kuat
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kinerja jajaran anak buah Kapolri Idham Azis dalam kasus Penangkapan Ravio Putra.
Mahfud MD Kritik Penangkapan Ravio Patra, Singgung Kinerja Anak Buah Kapolri Idhan Azis, Ungkit Bukti Kuat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kinerja jajaran anak buah Kapolri Idham Azis dalam kasus Penangkapan Ravio Putra.
Mahfud MD pun dengan tegas memberikan warning kepada Polri sehingga Penangkapan Ravio Patra bisa jadi pelajaran polisi.
Belakangan ini ramai kasus penangkapan yang dilkukan polisi terhadap aktivis Ravio Patra.
Anak buah Idham Azis menangkap Ravio Patra di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam, atas kasus dugaan penyebaran berita onar via WhatsApp yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.
Namun kasus Ravio Patra ini telah diselesaikan oleh polisi lantaran diduga WhatsApp yang bersangkutan Diretas.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2020) memulangkan aktivis demokrasi Ravio Patra.
"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro.
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono kepada Kompas.com.
Argo mengatakan, Ravio Patra saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp. "Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.
Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan peringatan tegas kepada institusi Idham Azis.
Menurut Mahfud MD, kasus penangkapan Ravio Patra setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi polisi
Menkopolhukam Mahfud MD meminta kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian agar lebih menahan diri untuk tidak menangkap seseorang sampai ada bukti yang kuat.
"Pelajaran untuk aparat kita menahan diri juga, kalau tidak ada bukti yang kuat, anggap saja itu sebagai kritik," kata Mahfud MD dalam sebuah video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020) melansir Kompas.com.
Sebelumnya Ravio Patra ditangkap polisi lantaran diduga mengirimkan pesan bernada penghasutan untuk melakukan kekerasan lewat akun WhatsApp.
Namun, Ravio Patra mengaku bahwa akun WhatsApp -nya sudah Diretas.
Belakangan, polisi pun melepas Ravio Patra dan statusnya masih sebagai saksi.
Adapun telepon genggam Ravio Patra yang menjadi barang bukti masih diselidiki di laboratorium forensik.
Mahfud MD mengatakan, tdiak bisa diingkari bahwa pada masa sulit ini ada sekelompok orang yang terus menyebarkan berita provokatif dan mengajak masyarakat untuk melakukan keributan.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat waspada apabila telepon genggamnya Diretas dan dimanfaatkan untuk menyebarkan pesan provokasi tersebut.
"Karena biasanya orang-orang yang brutal itu kalau ingin menyembunyikan diri, salah satunya dengan meretas punya orang," ucap Mahfud MD.
Ia juga meminta masyarakat sipil berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat.
Menurut Mahfud MD, pemerintah sadar bahwa demokrasi meniscayakan adanya kritik.
"Kritik itu tidak dibunuh, tapi dalam gelombang kritik itu tidak dapat dimungkiri ada orang yang mau merusak dan tidak membuat penilaian obyektif," ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Kasus penangkapan Ravio Patra
Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ravio pATRA dapat mengakses kembali akun WhatsApp miliknya.
Namun, ia melihat bahwa akunnya telah menyebarkan pesan bernada provokatif.
Pesan yang dimaksud berbunyi, "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".
Tidak lama setelah mendapatkan akses akun Whatsapp-nya kembali, Ravio Patra mengaku, ada orang yang mencarinya di kediamannya.
Ravio pun melaporkan hal itu kepada SAFEnet.
Setelah itu, Ravio Patra sempat memberi kabar saat akan mengevakuasi diri.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan Damar, Ravio Patra tidak dapat dihubungi selama lebih dari 12 jam setelahnya.
Baru pada Kamis pagi, SAFEnet mendapatkan informasi mengenai penangkapan Ravio oleh polisi.
Menurut Damar, tim pendamping hukum tidak mengetahui keberadaan Ravio Patra dan kesatuan polisi yang menangkapnya hingga Kamis siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akhirnya membenarkan penangkapan tersebut melalui konferensi pers.
Ravio Patra ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian, Mabes Polri juga angkat bicara terkait penangkapan Ravio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penangkapan Ravio Patra berawal dari laporan seseorang berinisial DR.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio Patra.
Kemudian Polisi menangkap Ravio Patra bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda,” tutur Argo melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengklaim sedang mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio Patra (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Kasus Ravio Patra Pelajaran untuk Aparat",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado