Isyak Nuka: Penerbangan Dalam Wilayah NTT Tetap Diizinkan, Simak Info

NTT bukan daerah dengan status PSBB atau Zona Merah, melainkan Zona Hijau. Sehingga, semua pihak wajib taat pada surat edaran yang dikeluarkan Pempro

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Oby Lewanmeru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Isyak Nuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka selaku Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT menilai, larangan mudik yang dikeluarkan oleh Angkasa Pura I juga berkaitan erat dengan pencegahan Covid-19.

Menurutnya, NTT bukan daerah dengan status PSBB atau Zona Merah, melainkan Zona Hijau. Sehingga, semua pihak wajib taat pada surat edaran yang dikeluarkan Pemprov NTT karena tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri 25/2020 tentang larangan mudik.

"Yang dilarang itu penerbangan membawa penumpang dari luar NTT atau sebaliknya. Itu semuanya dilarang," tegas Isyak Nuka kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (25/4/2020).

Sabtu-Minggu, KPP Pratama Kupang Tetap Buka Layanan SPT Tahunan

Operasional penerbangan dari dan ke luar NTT akan dikecualikan untuk keperluan pesawat udara yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; dan pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, dan pangan.

Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Akhir Tahun. Berikut Daftarnya Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Isyak pun melanjutkan, penerbangan penumpang antar kota dalam wilayah NTT tetap diizinkan. Operasional penerbangan tersebut tentunya harus memerhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing yang diberlakukan di pesawat.

Ini Sosok yang Akan Gantikan Penguasa Korut Kim Jong Un, Kondisi Kritis, Simak Info

Sementara itu, Dadang Jaka Ruliawan, Shared Services & CSR Manager Angkasa Pura Bandara El Tari Kupang menyampaikan, pihaknya masih melakukan rapat bersama regulator terkait kebijakan lanjutan itu. (cr1)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Isyak Nuka
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Isyak Nuka (Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved