Anda Wajib Tahu ! Ada 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni, NTT
Mulai hari ini tidak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.
Wajib Tahu, Saat Ini Ada 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni, NTT ?
POS-KUPANG.COM| JAKARTA - -Pemerintah melarang seluruh moda transportasi darat, laut dan udara mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona.
Larangan mulai berlaku Jumat (24/4/2020) hingga awal Juni mendatang.
Mulai hari ini tidak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, tidak hanya PT AP II, Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:
PT Angkasa Pura I:
Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
Bandara Juanda di Surabaya
Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
Bandara Sam Ratulangi di Manado
Bandara El Tari di Kupang
Bandara Pattimura di Ambon
Bandara Adi Soemarmo di Solo
Bandara Internasional Lombok di Praya
Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
Bandara Internasional Yogyakarta
Bandara Sentani di Papua
Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
PT Angkasa Pura II:
Soekarno-Hatta (Tangerang)
Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Kualanamu (Deli Serdang)
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Silangit (Tapanuli Utara)
Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Supadio (Pontianak)
Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
Radin Inten II (Lampung)
Husein Sastranegara (Bandung)
Depati Amir (Pangkalpinang)
Sultan Thaha (Jambi)
HAS Hanandjoeddin (Belitung)
Tjilik Riwut (Palangkaraya)
Kertajati (Majalengka)
Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Sultan Iskandar Muda (Aceh)
Minangkabau (Padang)
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan dalam dan luar negeri.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020)
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (*Tribunnews.com/Kompas.com/)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/25/inilah-34-bandara-di-indonesia-yang-hentikan-penerbangan-penumpang-hingga-1-juni?page=all.