Sebut Berenang Bisa Hamil, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dicopot dari Jabatan

Kesalahan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil karena berenang kini berbuah pahit.

Editor: Agustinus Sape
Dok KPAI
Sitti Hikmawatty 

Sebut Berenang Bisa Hamil, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dicopot dari Jabatan 

POS-KUPANG.COM - Kesalahan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil karena berenang kini berbuah pahit.

Sitti Hikmawatty akhirnya dicopot dari jabatannya karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga terkait pernyataannya itu.

Ketua KPAI Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020.

Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.

Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Sitti Hikmawatty untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Jika Sitti Hikmawatty tidak memberikan surat pengunduran diri hingga Senin (23/3) pukul 13.00 WIB, maka KPAI menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden Joko Widodo.

"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Dia menuturkan surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan ke Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.

"Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataanya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil".

Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2/2020).

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti Hikmawati sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya itu.

Dewan berpendapat pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti, menurut mereka, berdampak negatif terhadap lembaga dan bahkan negara.

Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan agar Rapat Pleno KPAI meminta kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Jawaban Ilmiah dari IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan perempuan tidak akan bisa hamil apabila berada di kolam renang yang sama dengan laki-laki.

Hal itu disampaikan untuk menyikapi pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty pada Jumat (21/2/2020).

Kala itu, Sitti Hikmawatty meminta perempuan harus berhati-hati saat di kolam renang.

Menurutnya, kehamilan tak langsung itu bisa terjadi tanpa penetrasi apabila sperma yang kuat berhasil masuk ke sel telur perempuan lewat mediasi kolam renang.

Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI Nazar mengatakan banyak hal yang harus terpenuhi supaya perempuan bisa hamil seperti kualitas sperma, mutu ovum (sel telur), dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.

"Kenyataannya tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan," ujar Nazar.

Ia menekankan kondisi sperma harus benar-benar pria serta sel telur yang baik, termasuk suasana yang tepat sehingga pembuahan itu terjadi.

"Yang lebih menentukan lagi pembuahan itu kan dalam kondisi yang spesial dalam organ reproduktif yang harusnya 'favorable'," tutur Nazar.

Ia menganalogikan proses pembuahan dengan pertandingan futsal yang berhasil mencetak gol. Menurutnya akan lebih normal bermain futsal di lapangan futsal, bukan di kolam renang.

Apabila dengan kondisi yang selayaknya seorang pemain futsal bisa mencetak gol dalam lima menit, Nazar meragukan hal tersebut bisa terjadi apabila dilakukan di kolam renang.

Banyak hal yang mempengaruhi, salah satunya adalah energi atau kinerja yang dibutuhkan.

"Kalau pun bisa, saya katakan sekali dalam lima menit bisa membuat gol, nah kalau di air bisa tidak terjadi gol jangan-jangan lima jam baru bisa gol. Itu juga belum tentu," tuturnya.

Oleh sebab itu, Nazar menyatakan kolam renang tidak bisa menggantikan suasana atau media yang bisa membuat pembuahan terjadi.

"Tuhan menciptakan yang normal itu adalah suasana terjadi pembuahan dalam organ reproduksi wanita. Selain kualitas sperma dan ovum, suasana itu sangat penting," Nazar menegaskan seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, KPAI turut angkat bicara terkait pernyataan kontroversial salah satu komisionernya tersebut.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pernyataan Sitti Hikmawatty bukan sikap resmi lembaga.

Sumber: cnnindonesia.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved