Hukuman Penjara dan Denda 100 Juta Bagi Warga yang Bersikeras Mudik, Mulai Berlaku 7 Mei 2020
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim M
Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.
Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingi keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari seribu kendaraan yang diminta putar balik oleh jajaranya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung arah Merak dan pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.
"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/113340115/ancaman-penjara-dan-denda-rp-100-juta-bagi-pemudik-berlaku-7-mei-2020.