Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS Terancam Dibui 2,8 Tahun, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS yang juga merupakan mantan ketua DPRD TTS dari Fraksi NasDem, Jean Neonufa terancam dibui

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH 

POS-KUPANG.COM | SOE - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS yang juga merupakan mantan ketua DPRD TTS dari Fraksi NasDem, Jean Neonufa terancam dibui selama 2,8 tahun akibat terjerat kasus penganiayaan.

Jean dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan penganiyaan terhadap Yusuf Ngggeong, pria 58 tahun di SPBU Oenali. Jean yang dalam kondisi mabuk diduga kuat memukul Yusuf yang sementara mengantri untuk pengisian BBM di SPBU Oenali.

Komisi II DPRD Kota Kupang Kunjungi Pasar Kasih, Banyak Penjual Belum Pakai Masker

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Pasca melakukan pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jean Neonufa.

"Korban sudah kita periksa. Saat ini kita masih periksa beberapa saksi sebelum memanggil terlapor, Jean Neonufa," ungkap Jamari, Kamis (23/4/2020) di ruang kerja.

UPDATE CORONA MAUMERE: Tidak Langgar Hukum Umumkan Penderita Covid-19

Selain keterangan saksi lanjut Jamari, pihaknya juga sudah mengantongi hasil visum dan rekaman CCTV saat kejadian. Namun dirinya masih enggan membeberkan hasil visum korban.

"Selain keterangan saksi, hasil visum dan rekaman CCTV dari SPBU Oenali juga sudah kita kantongi. Kasus ini cukup jelas dan saya optimis bisa kita tuntaskan secepatnya," ujarnya.

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan.

Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa.

Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved