Breaking News

Virus corona

Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Beberkan Alasannya, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei, Gubernur DKI Jakarta, Anies Beberkan Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB di Jakarta 

Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Beberkan Alasannya, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

 
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya diperpanjang hingga 28 hari kedepan.
Tindakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena alasan pasien terjangkit virus covid-19 atau virus corona di Jakarta masih terus bertambah.
Menurut Anies, perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies.

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24 dan 25 Mei. Namun, Pemerintah sudah melarang mudik bagi warga di zona merah atau yang memberlakukan PSBB

Didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Anies membeberkan alasan sampai memperpanjang PSBB di Jakarta.

Selama periode 7 Maret hingga 20 April 2020, sudah 1.229 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta.

"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucap Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2020) sore.

Anies Baswedan Dikritik Effendi Gazali Soal PSBB, Singgung Ribuan Pemakaman dengan Protokol Corona

Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.

"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.

Seperti diketahui, PSBB sendiri mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020, PSBB berlaku selama 14 hari.

Ini berarti, status PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.

Desakan agar Pemprov DKI kembali memperpanjang status PSBB ini datang dari sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Politisi Gerindra ini menilai, perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah pasien positif virus corona di Jakarta terus bertambah.

Pada hari ini saja, pasien positif terinfeksi virus corona di ibu kota bertambah 120 kasus dibandingkan sehari sebelumnya atau Selasa (21/4/2020) kemarin.

"Saya kira memang harus diperpanjang ya. Jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun yang sembuh juga meningkat," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

"Tapi, ini kan soal yang terpapar," sambungnya.

Anies Baswedan Curhat d ILC TV One Dampak PSBB Atasi Corona, Gubernur DKI Berpihak Pada Rakyat Kecil

Tambah 122 Kasus Positif

Sampai saat ini jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 masib bertambah.

Dibanding kemarin, ada penambahan 120 kasus baru di ibu kota, ini berarti total pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendakian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, dari jumlah itu, pasien meninggal masih jauh lebih tinggi dibandingkan yang sembuh.

"Data terkini Dinkes DKI pada 22 April 2020, ada 291 orang dinyatakan sembuh dan pasien meninggal sebanyak 308 orang," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

Kemudian, sebanyak 1.985 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 815 lainnya melakukan isolasi mandiri.

"Ada 889 orang juga masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies dan Luhut Beda Pendapat Saat PSBB, Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Gubernur DKI, Ini Alasannya

Jumlah ini diperkirakan dapat terus bertambah, mengingat masih ada 1.496 pasien berstatus dalam pengawasan (PDP).

"Sedangkan, ODP yang masih dipantau saat ini berjumlah 585 orang," kata Dwi.

Jenazah Protap Covid-19 Sudah 1.229 Kasus

Diketahui, sebanyak 1.229 jenazah dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta hingga 20 April 2020.

Data tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Dari data itu terungkap bahwa pemulasaran jenazah dan pemakaman menggunakan protap Covid-19 pertama kali dilakukan pada 6 Maret 2020 lalu.

Kemudian, jumlahnya meningkat cukup signifikan sejak 22 Maret 2020, dimana ada 18 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap tersebut.

Sejak tanggal 22 Maret hingga 20 April ini, jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta tak pernah kurang dari 18 kasus.

Bahkan, dalam dua hari, yaitu pada 7 April dan 8 April lalu, jumlah pemakaman menggunakan prosedur khusus ini mencapai 107 kasus.

Banyaknya jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 ini menggambarkan masih tingginya angka pemularan virus corona di ibu kota.

Seperti dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemulasaran dan pemakaman dengan menggunakan protap Covid-19 ini bukan hanya dilakukan untuk pasien positif.

Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal dunia sebelum memperoleh hasil tes laboratorium juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.

"Artinya adalah ada kemungkinan mereka yang belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif," ucap Anies, Senin (30/3/2020).

"Atau sudah (dites), tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," sambungnya.

Dibandingkan dengan pemulasaran pada umumnya, proses pemulasaran jenazah pasien terkait Covid-19 harus dilalukan dengan prosedur khusus.

Tujuannnya untuk menghindari virus asal Wuhan, Tiongkok itu menular ke orang lain, khususnya petugas pemulasaran.

"Jenazah harus dibungkus dengan plastik, lalu harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugas juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Tata cara pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 itu sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19.

Bakal Tindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada periode kedua penerapkan PSBB ini, pihaknya bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan.

Menurutnya, fase imbauan dan edukasi telah dilakukan selama periode pertama PSBB yang telah berlangsung sejak 10 April hingga 23 April besok.

"Fase imbauan, fase edukasi sudah selesai, sekarang fase penegakan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu, bila nantinya ada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi.

Termasuk bagi masyarakat yang belum mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah hingga hingga belum menerapkan physical distancing.

"Siapa yang melanggar tidak ada diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak dan itu artinya kami mengimbau kelasa semua jangan sampai ditindak," ujarnya.

"Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyinggung perusahaan atau tempat usaha yang sampai saat ini masih beroperasi.

Padahal, perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Selama 2 minggu ini banyak yang belum taat, pelanggaran masih banyak. Perushaan masjh beroperasi dan masih banyak kerumunan massa," kata Anies.

Demi keberhasilan periode keduan PSBB ini, Anies kembali memgingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan menjalankan imbauan yang diberikan pemerintah.

"Bila kita ingin pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya," tuturnya.

"Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah, maka semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pila potensi penularan," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved