Ini Kriteria Masyarakat Yang Dapat Bantuan BLT Dari Dana Desa
terkena dampak virus Corona dimana yang bersangkutan kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan,
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ini Kriteria Masyarakat Yang Dapat Bantuan BLT Dari Dana Desa
POS-KUPANG. COM | SOE -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengamanatkan agar dana desa juga digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat di desa yang ikut terkena dampak dari adanya wabah virus Corona.
Namun, tidak semua masyarakat desa bisa menerima bantuan tersebut. Ada kriteria khusus yang telah ditetapkan agar masyarakat desa bisa menikmati bantuan senilai 600 ribu per bulan tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, BLT yang bersumber dari alokasi dana desa hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria di antaranya, masuk dalam kategori KK miskin, terkena dampak virus Corona dimana yang bersangkutan kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan, Sakit sepanjang tahun dan belum menerima bantun pemerintah baik PKH maupun bantuan dalam bentuk lain.
"BLT dana desa ini kita utamakan bagi KK Miskin yang belum terkofer bantuan sosial dari pemerintah pusat selama ini. Jadi KK miskin yang sudah mendapatkan PKH tidak boleh lagi menerima bantuan dari BLT lagi," Tegas Mella saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (23/4/2020) di ruang kerjanya
Untuk pendataan sasaran penerima BLT lanjut Mella, akan dilakukan oleh tim relawan penanganan virus Corona di tingkat desa. Usai data terhimpun akan diverifikasi oleh pemerintah kecamatan sebelum ditetapkan.
"Nantinya data dari tim relawan akan dibawa dalam musyawarah desa sebelum diverikasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
Terkait besaran alokasi dana desa yang dialokasikan untuk BLT dijelaskan Mella besaran setiap desa berbeda-beda tergantung dari dan desa yang diterima. Untuk desa yang mendapat dana desa 800 juta ke bawah, maka 25 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk BLT.
Sedangkan dana desa di atas 800 juta hingga 1,2 Miliar maka alokasi untuk BLT sebesar 30 persen dari total anggaran tersebut. Sedangkan dana desa di atas 1,2 Miliar ke atas, alokasi BLT sebanyak 35 persen dari total anggaran.
• Selama Masa Pandemi Corona, Manto Sisihkan Uang Pimpinan Buat Warga Kurang Mampu
• Hi Moms, Kenali 7 Tanaman Herbal Yang Bisa Mendongkrak Imun Tubuh
" Alokasi BLT Ini untuk tiga bulan ke depan dengan besaran ber KK 600 Ribu per bulan," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)