Terkait Karyawan yang diPHK, Begini Tanggapan, DR. Phil. Norbertus Jegalus, MA

jika perusahaan membuat keputusan rasional secara ekonomis, yakni, PHK (pemutusan hubungan kerja) para pekerjanya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
DR. Phil. Norbertus Jegalus, MA, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Selasa, 22/04/2020. 

Terkait Karyawan yang diPHK, Begini Tanggapan, DR. Phil. Norbertus Jegalus, MA

POS-KUPANG. COM|KUPANG-- Dosen Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, DR. Phil. Norbertus Jegalus, M. A, kepada POS-KUPANG. COM, Selasa, 21/04/2020 mengatakan, tentu tidak salah, atau boleh dikatakan wajar, jika perusahaan membuat keputusan rasional secara ekonomis, yakni, PHK (pemutusan hubungan kerja) para pekerjanya (sebagian atau seluruhnya).

Bagaimana mereka tidak berkerja dan dengan demikian perusahaan berproduksi. Tidak ada produksi berarti tidak ada penghasilan bagi perusahaan, dan itu berarti juga tidak ada biaya untuk gaji pekerja.

Namun karena negara kita menganut faham negara sosial (negara kesejahteraan) sebagaimana diatur di dalam pasal 34 UUD 1945 maka, di sinilah negara tampil, ujarnya

Ia menambahkan, Dan memang negara hadir di sini yakni melalui kebijakan Kartu Pra Kerja.Tujuannya menyelamatkan pekerja yang diPHK dalam kondisi saat ini. "Kita patut mengacungkan jempol atas politik kerja ini, karena benar-benar mewujudkan cita-cita konstitusi kita yakni, tanggung jawab sosial negara terhadap masyarakat yang lemah atau yang menjadi lemah (karena Covid 19)," Ujar Norbertus

Pertanyaannya, sambung Norbertus, apakah kebijakan Kartu Pra Kerja ini, benar-benar bisa menjawab masalah PHK? Apakah betul bahwa Kartu Pra Kerja tidak hanya untuk pekerja formal tetapi juga pekerja non formal (petani di desa-desa)? Apakah pemerintah di tingkat daerah harus menunggu laporan dari perusahaan tentang ada tidaknya orang yang diPHK, ataukah lebih baik pemerintah perlu "menjemput bola" demi kepastian tindakan menyelamatkan para pekerja yang diPHK?

 Apakah pemerintah dalam membuat kebijakan Kartu Pra Kerja ini, sudah duduk bersama seluruh lembaga pemberi kerja dan organisasi pekerja (buruh) ?

Peduli Penanganan Virus Corona, Pengusaha Serahkan Bantuan 100 APD Kepada Bupati Niga Dapawole

"Harapan saya, pelaksanaan Kartu Pra Kerja ini, benar-benar dikontrol oleh, para wakil rakyat di daerah (DPRD) dan seluruh lapisan masyarakat. Tentu bukan argumen yang layak jika, pemerintah daerah mengatakan bahwa, daerah tidak punya anggaran atau tidak punya uang untuk masalah PHK ini. Ingat, konstitusi kita pasal 34 mengatur tentang tanggung jawab sosial negara, Ungkap Norbertus (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved