Rektor Unika Widya Mandira : Mahasiswa Kuliah Daring Sampai Akhir Semester
dipaparkan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang dari tanggal 22 April hingga 26 April 2020.
Rektor Unika Widya Mandira : Mahasiswa Kuliah Daring Sampai Akhir Semester
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menanggapi wabah Covid-19 yang hingga saat ini belum mereda, Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira, Kupang, liburkan mahasiswa hingga akhir semester.
Demikian disampaikan Rektor Unika Widya Mandira, Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD pada Senin (20/04/2020) kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya.
Dalam surat edaran rektor No. 05/WM.H/SE/2020 tentang Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 18 April 2020, dipaparkan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang dari tanggal 22 April hingga 26 April 2020.
Surat edaran ini merujuk pada :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 44 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi No. 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
3. Surat Sekretaris Dirjen Mendikbud No. 378/E1/TU/2020 tanggal 09 April 2020 perihal Pelaksanaan Tugas secara Work From Home (WFH) dalam Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 bagi Pegawau Ditjen Dikti.
4. Keputusan Gubernus Nusa Tenggara Timur (NTT) No. 122/KEP/HK/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi NTT tanggal 1 April 2020.
5. Instruksi Gubernur NTT No. 443/102/PK/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT.
6. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang No. 434/DISDIKBUD.007/DIKDAS/2020 tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran di Rumah.
7. Surat Edaran Rektor Unika Widya Mandira No. 04/WM.H/SE/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19.
8. Rapat Rektorat Via Video Conferece tanggal 17 April 2020.
Meskipun di beberapa instansi sudah diterapkan Work From Home hingga akhir Mei mendatang, namun Unwira saat ini masih menunggu keputusan dari LLDIKTI Wilayah 8. Berdasarkan edaran dari Dirjen Dikti No. 378/E1/TU/2020 perihal Pelaksanaan Tugas secara Work From Home dalam Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi covid-19 bagi Pegawai Dirjen Dikti, disebutkan masa tanggap darurat dari tanggal 12 April - 26 April 2020.
Pater Philipus mengatakan, edaran ini diperuntukkan bagi para pegawai kampus.