Tunjangan Guru Madrasah

KABAR GEMBIRA! Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayar, Ini Rinciannya!

Kemenag memastikan tunjangan guru Madrasah non PNS akan tetap dibayar meskipun ada kebijakan belajar dari rumah.

Editor: Adiana Ahmad
Youtube
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? 

KABAR GEMBIRA! Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayar, Ini Rinciannya!

 
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah non PNS tetap berlangsung meski lembaga pendidikan agama memberlakukan pembelajaran dari rumah.

Diketahui ada tiga kategori guru madrasah non PNS yang akan mendapatkan tunjangan.

Kategori pertama adalah guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Sisihkan Gaji Bulan Maret, Pegawai KPP Pratama Maumere Beli APD Tim Medis

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

 Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Kategori pertama adalah guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Menkeu Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kemampuan Daerah Masing-masing

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS.

Bagaimana THR di Pandemi Corona Covid-19? Ini Kebijakan Pemerintah Tentang Tunjangan Hari Raya Nanti

Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," pungkas Kamaruddin.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved